Pemkot Jakpus Ingatkan Pedagang Tak Jual Hewan Kurban di Fasilitas Umum
- 17 Mei 2026 11:18 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat mengingatkan para pedagang hewan kurban agar tidak menggunakan trotoar maupun fasilitas umum sebagai lokasi berjualan menjelang Hari Raya Iduladha. Larangan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penampungan dan Pemotongan Hewan Kurban.
Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin mengatakan penggunaan fasilitas umum untuk penjualan hewan kurban dapat mengganggu fungsi ruang publik dan aktivitas masyarakat. Pemerintah meminta para pedagang mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban kota.
“Ya, sebenarnya hal-hal kayak gini sudah diatur dalam pergubnya. Diharapkan jangan sampai mengganggu ruang publik, taman dan sebagainya,” ujar Arifin.
Menurut Arifin, menjaga ketertiban kota membutuhkan peran bersama antara pemerintah dan masyarakat. Ia mengajak seluruh pihak meningkatkan kedisiplinan agar Jakarta tetap nyaman selama momentum Iduladha.
“Ini kembali lagi kita mengajak kepada semua pihak. Marilah kita tanamkan kedisiplinan kita untuk menjaga Kota Jakarta menjadi lebih baik,” katanya.
Selain mengingatkan soal lokasi penjualan, Pemkot Jakarta Pusat juga meminta pedagang menjaga kebersihan area penampungan hewan kurban. Pengawasan akan dilakukan bersama instansi terkait agar aktivitas penjualan hewan kurban tetap tertib dan tidak mengganggu masyarakat sekitar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....