Pemprov DKI Cabut Izin Operasional Dua Tempat Hiburan di Jakbar

  • 15 Mei 2026 22:37 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat (Jakbar), yaitu B Fashion dan The Seven. Adapun langkah ini dilakukan menyusul adanya kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada Sabtu 9 Mei 2026 lalu.

Melalui langkah tersebut, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, serta kualitas ekosistem pariwisata dan hiburan di Jakarta. Pemerintah menegaskan bahwa setiap pelaku usaha pariwisata wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang ada. Mereka juga diminta untuk menjaga standar operasional, dan memastikan lingkungan usahanya bebas dari aktivitas yang melanggar hukum.

“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, di Jakarta, pada Jumat 15 Mei 2026.

Ia menegaskan, pelaku usaha pariwisata tidak hanya bertanggung jawab terhadap kegiatan bisnisnya, tetapi juga terhadap keamanan, ketertiban, dan kepatuhan hukum di lingkungan usahanya. Oleh karena itu, Ia pun menekankan pentingnya pengawasan internal yang wajib dilakukan secara konsisten.

Disparekraf Provinsi DKI Jakarta juga akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh usaha akomodasi, hiburan, dan pariwisata di Jakarta beroperasi sesuai aturan yang berlaku.

“Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....