Sudin LH Ajak Warga Terapkan Pemilahan Sampah
- 09 Mei 2026 19:38 WIB
- Jakarta
RRI. CO. ID, JAKARTA - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kepulauan Seribu mulai menggencarkan penerapan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber di setiap rumah tangga. Langkah ini dilakukan untuk mendukung Instruksi Gubernur (Ingub) No. 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Kepala Sudin LH Kepulauan Seribu, Aldi Jansen, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pemilahan sampah serta proses pengelolaannya. Sosialisasi ini melibatkan Kecamatan, Kelurahan, dan seluruh Unit Kerja di lingkungan Kabupaten Kepulauan Seribu.
“Nantinya dalam penerapannya, pemerintah juga akan memberikan insentif berupa penyediaan sarana dan prasarana untuk mendorong peran aktif masyarakat melakukan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aldi, Kamis 07 Mai 2026.
Dalam Ingub No. 5 Tahun 2026, masyarakat diwajibkan memilah sampah organik, anorganik, B3, dan residu sejak dari rumah agar setiap jenis sampah masuk ke jalur pengolahan yang tepat. Aldi menegaskan bahwa masyarakat perlu mulai melakukan pemilahan sejak sekarang, mengingat wilayah Kepulauan Seribu termasuk dalam daerah yang wajib menerapkan kebijakan tersebut mulai 1 Agustus 2026.
Aldi menambahkan, upaya pemilahan ini menjadi langkah penting untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantar Gebang. Dengan pengurangan residu sampah, beban TPA dapat ditekan sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Kami terus melakukan sosialisasi, pendampingan, serta akan menggelar deklarasi pemilahan sampah di tingkat Provinsi DKI Jakarta. Sudin LH juga memastikan sampah yang masuk ke TPS harus terpilah dengan benar agar seluruh tahapan pengumpulan dan pengangkutan tetap sesuai ketentuan,” jelasnya.
Selain itu, Sudin LH juga akan meningkatkan pengawasan dan memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan, terutama jika ada pengumpulan sampah dari sumber atau pengangkutan sampah ke TPS dan TPA yang tidak terpilah.
Dengan penerapan aturan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih disiplin dalam mengelola sampah, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dan berkelanjutan di Kepulauan Seribu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....