Kejari Jakbar Gelar Isbat Nikah Massal, 26 Pasangan Resmi Tercatat Negara
- 24 Apr 2026 15:37 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menggelar resepsi pengesahan perkawinan atau isbat nikah massal bagi warga yang sebelumnya sudah menikah secara resmi, pada Jumat, 24 April 2026. Dalam kegiatan ini, sebanyak 26 pasangan ikut memanfaatkan momen tersebut.
Acara yang berlangsung di halaman belakang kantor Kejari Jakarta Barat ini dikemas layaknya resepsi pernikahan pada umumnya, lengkap dengan tenda, pelaminan, kursi tamu, hingga sajian hidangan bagi para undangan.
Para pasangan tampil mengenakan pakaian adat Betawi, dengan mempelai pria menggunakan beskap dan mempelai perempuan mengenakan kebaya encim.
Prosesi akad nikah dilangsungkan secara resmi bersama penghulu di dalam gedung, kemudian dilanjutkan dengan resepsi sederhana bersama keluarga.
Kepala Kejari Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal, menjelaskan bahwa program ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, sehingga hak-hak administratif mereka dapat terpenuhi.
“Permasalahan legalitas perkawinan masih menjadi isu di masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami ingin membantu warga mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahannya,” kata Nurul, Jumat.
Ia menambahkan, pernikahan yang tidak tercatat secara resmi dapat berdampak pada berbagai aspek hukum, mulai dari status pasangan hingga hak keperdataan anak dan akses layanan administrasi.
“Tanpa pencatatan resmi, masyarakat akan kesulitan mengakses layanan kependudukan, seperti pembuatan kartu keluarga,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Kejari Jakarta Barat berperan sebagai fasilitator dengan menggandeng sejumlah instansi, antara lain Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Kantor Urusan Agama (KUA).
Selain itu, program ini juga menjawab kekhawatiran masyarakat terkait biaya dan proses administrasi yang selama ini dianggap rumit. Sejumlah peserta mengaku terbantu karena seluruh proses difasilitasi secara gratis.
Salah satu peserta, Rizky Cahyadin, mengaku sebelumnya ragu mengurus legalitas pernikahan karena keterbatasan ekonomi.
“Saya sempat khawatir soal biaya. Ternyata di sini semuanya gratis,” kata Rizky saat ditemui dilokasi.
Hal serupa disampaikan Salsabila Shofia, warga Tambora, yang sebelumnya menikah siri karena terkendala usia. Ia baru menyadari pentingnya legalitas pernikahan saat mengurus dokumen kependudukan setelah memiliki anak.
“Setelah punya anak, kami kesulitan mengurus dokumen. Sekarang semuanya sudah dibantu, dari proses hingga perlengkapan,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....