Pemprov DKI akan Beri Sanksi Sekolah Swasta Gratis yang Lakukan Pungli
- 23 Apr 2026 14:25 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan meamberikan sanksi bagi sekolah swasta gratis yang melakukan pungutan liar atau pungli. Ia menjelaskan program sekolah swasta gratis tidak memungut biaya atau barang terhadap peserta didik. Larangan tersebut sudah ditegaskan sejak awal, termasuk melalui komitmen yang disepakati pihak sekolah.
“Pasti ada sanksi, tapi jangan sampai penerapan sanksi justru membuat anak-anak terbengkalai. Fokus kita tetap pada pelayanan pendidikan agar aksesnya merata," kata Nahdiana, di Jakarta, Kamis, 23 April 2026.
Terkait hal tersebut pihaknya siap menindaklanjuti laporan terkait indikasi pungutan liar dalam penyelenggaraan Program Sekolah Swasta Gratis. “Ini akan kami bersihkan. Sekolah sudah menyatakan tidak boleh memungut. Jadi, kalau masih terjadi, itu pelanggaran,” kata Nahdiana.
Sementara itu, Komisi E DPRD DKI Jakarta menyoroti indikasi pungutan liar pada penyelenggaraan Program Sekolah Swasta Gratis. Ketua Komisi E DPRD DKI Muhammad Subki meminta Dinas Pendidikan DKI agar segera menindaklanjuti dan memberi sanksi administratif kepada pihak sekolah swasta yang membebani pungutan liar terhadap siswa.
Menurut dia, sekolah swasta telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait larangan adanya pungutan tambahan, sehingga pihak sekolah harus berkomitmen penuh terhadap layanan pendidikan yang lebih optimal. Meski demikian, Subki mengapresiasi Dinas Pendidikan DKI yang memperluas jangkauan Program Sekolah Swasta Gratis pada Juni 2026, dari semula 40 sekolah menjadi 103 sekolah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....