Iuran JKK dan JKM Dapat Keringanan hingga 50 Persen

  • 21 Apr 2026 19:42 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir, Imam Santoso dalam keterangannya menyampaikan bahwa kebijakan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) merupakan upaya untuk meningkatkan perluasan kepesertaan, khususnya bagi pekerja informal dan sektor usaha mikro.

“Program keringanan iuran ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan bagi pekerja dan pemberi kerja dalam mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih terjangkau. Dengan iuran yang lebih ringan, kami berharap semakin banyak pekerja yang terlindungi dari risiko kerja,” ujarnya.

Ia, menambahkan bahwa program JKK dan JKM memiliki manfaat penting dalam memberikan perlindungan ketika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian yang berdampak pada keluarga pekerja.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pekerja yang tidak terlindungi hanya karena kendala biaya. Karena itu, skema keringanan ini diharapkan dapat menjadi solusi agar kepesertaan semakin luas,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau para pekerja dan pelaku usaha untuk segera memanfaatkan program tersebut melalui kanal pendaftaran resmi BPJS Ketenagakerjaan, baik secara langsung di kantor cabang maupun melalui layanan digital.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak setiap pekerja. Dengan iuran yang lebih terjangkau, kami mengajak seluruh pekerja untuk segera menjadi peserta aktif demi masa depan yang lebih aman dan sejahtera,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho mendorong para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) memanfaatkan keringanan iuran 50% program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026 mendatang, Jakarta.

Agung, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan pekerja, serta mengakselerasi ekonomi inklusif dan keberlanjutan, lewat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja BPU.

"Langkah ini sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (Coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (Care), serta memperkuat kepercayaan publik (Credibility) terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” ajaknya.

Agung, memgungkapkan keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, baik yang berstatus peserta baru maupun peserta yang telah terdaftar aktif. Pekerja cukup membayar Rp8.400/bulan selama periode april hingga Desember 2026. Dengan demikian bagi pekerja yang ingin memanfaatkan keringanan iuran selama 9 bulan (April-Desember), cukup membayar iuran sebesar Rp75.600.

Agung, memastikan, tidak ada penurunan kualitas layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta. Manfaat yang diterima tetap utuh, diantaranya santunan kecelakaan kerja maksimal 70 juta, perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian sebesar maksimal 42 juta, hingga beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak maksimal 174 juta.

Pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kini juga semakin mudah, dapat dilakukan melalui berbagai kanal diantaranya aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta berbagai mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dompet digital, dan kanal pembayaran lainnya yang telah bekerja sama.

“Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera, sehingga mampu berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....