Pemprov DKI akan Patuhi Proses Hukum Terkait Kasus TPST Bantargebang

  • 21 Apr 2026 17:31 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh proses hukum yang berjalan terkait penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto (AK) dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang, Bekasi.

“Kami patuh akan hukum. Kalau memang itu menjadi satu konsekuensi, dijalankan saja. Kami akan mendukung apa yang memang terbaik harus dilakukan,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno di Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

Rano menjelaskan, Pemprov DKI tetap akan memberikan pendampingan hukum kepada pihak yang terlibat, sebagai bagian dari mekanisme yang lazim dalam tata kelola pemerintahan. Menurutnya, langkah tersebut bukan bentuk intervensi, melainkan prosedur administratif yang biasa dilakukan.

Lebih lanjut Rano menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan proses panjang yang telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu, bahkan telah mendapatkan peringatan sejak 2024. Oleh karena itu, ia menilai peristiwa tersebut harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

“Ini sebetulnya perjalanan panjang. Bukan perjalanan seminggu, dua minggu, bahkan sudah diperingati dari tahun 2024. Itu harus menjadi pelajaran,” kata Rano.

Rano menyoroti peran TPST Bantargebang yang selama puluhan tahun menjadi lokasi utama penampungan sampah, tidak hanya dari Jakarta tetapi juga wilayah sekitarnya. Ia berharap penerapan teknologi pengelolaan sampah ke depan dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke fasilitas tersebut.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas LH DKI Jakarta berinisial AK ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang. Penetapan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria.

Kasus tersebut diperberat dengan adanya korban jiwa dalam peristiwa longsor yang terjadi di zona landfill 4 TPST Bantargebang pada Minggu, 8 Maret 2026. Insiden tersebut menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka berat.

Rano menambahkan, proses permintaan keterangan dalam kasus tersebut sebenarnya telah berjalan sebelumnya, sehingga penanganannya bukan hal yang tiba-tiba. Ia kembali menegaskan pentingnya seluruh pihak untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....