Izin Hak Penamaan Bantu Tingkatan Pendapatan Daerah

  • 19 Apr 2026 06:20 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Gubernur Jakarta, Pramono Anung menyampaikan bahwa pemberian izin hak penamaan atau naming rights menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah. Adapun langkah tersebut merupakan salah satu upaya untuk melakukan pembiayaan kreatif.

“Hal yang berkaitan dengan naming rights ini memang salah satu menjadi kebijakan pemerintah DKI Jakarta untuk yang disebut dengan creative financing,” ujar Gubernur Pramono, di Balai Kota DKI Jakarta, pada Sabtu 18 April 2026.

Terkait hal ini, Gubernur Pramono menyebut, Taman Bendera Pusaka dan Taman Semanggi menjadi beberapa contoh proyek yang dilakukan melalui pembiayaan kreatif.

“Salah satu contoh yang paling konkret yang sudah jadi adalah Taman Bendera Pusaka, itu sepenuhnya pembiayaannya bukan dari APBD. Dalam waktu dekat ini yang akan terselesaikan yang bukan dari APBD adalah Taman Semanggi,” katanya.

Lebih lanjut, Gubernur Pramono menjelaskan bahwa anggaran untuk melakukan revitalisasi Taman Semanggi adalah sebesar Rp134 miliar. Adapun dana tersebut akan didapatkan dari pemberian izin hak penamaan.

Adapun izin hak penamaan dapat dilakukan oleh siapa saja. Hal ini bertujuan agar pembangunan Jakarta dapat dilakukan secara bersama-sama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....