Mulai Agustus 2026, Pembuangan Sampah ke Bantargebang Dibatasi 50 Persen

  • 14 Apr 2026 17:55 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat akan membatasi pembuangan sampah ke TPST Bantargebang mulai Agustus 2026. Kebijakan ini diambil setelah sejumlah kejadian, termasuk longsor di lokasi tersebut dalam beberapa waktu terakhir.

Pemkot Jakpus pun menyiapkan langkah antisipatif dengan mengurangi volume sampah yang dikirim. Nantinya, hanya 50 persen sampah residu yang diperbolehkan dibuang ke TPST Bantargebang.

Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan lurah untuk segera mengedukasi masyarakat terkait pemilahan sampah. Upaya ini difokuskan pada pengelolaan dari tingkat rumah tangga.

“Saya sudah mengintruksikan kepada para lurah untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mulai dari sekarang memilah sampah dari sumber rumah tangga. Baik sampah organik maupun non organik,” ujarnya.

Selain itu, Arifin menekankan peran bank sampah di setiap RW agar lebih aktif. Sampah organik diharapkan dapat diolah menjadi sesuatu yang bernilai ekonomi bagi warga.

“Sampah organik yang dikelola nanti bisa menjadi pendapatan masyarakat di RW masing-masing. Lalu yang non organiknya yang akan ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah DKI Jakarta, Fahmi Hermawan, menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak. Ia menyebut pengurangan sampah harus dimulai dari sumbernya.

“Sampah bukan hanya persoalan pemerintah tetapi semua stakeholder untuk mulai mengelola, mengurangi sampah di tingkat sumbernya,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....