Jaga Estetika Kota, Pramono Siapkan Aturan Naming Rights Halte dan Stasiun

  • 14 Apr 2026 16:53 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyiapkan aturan penerapan skema naming rights atau hak penamaan pada halte dan stasiun transportasi publik. Kebijakan tersebut akan diatur secara lebih rinci agar tidak mengganggu estetika dan kenyamanan kota.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa Jakarta sebagai kota global harus terbuka terhadap berbagai inovasi, termasuk dalam pengelolaan aset publik. Namun, ia menekankan bahwa aspek keindahan kota tetap menjadi prioritas utama dalam implementasi kebijakan tersebut.

“Naming rights ini tentunya nanti akan kita buat aturan yang lebih rinci dan detail. Tentunya naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota, dan nanti akan kami atur untuk itu,” ujar Pramono, di Jakarta, Selasa, 14 April 2026.

Menurutnya, regulasi yang tengah disiapkan akan mencakup batasan dan kriteria yang jelas, termasuk desain visual, ukuran penamaan, hingga kesesuaian dengan karakter ruang publik di Jakarta. Dengan demikian, kolaborasi antara pemerintah dan pihak sponsor tetap berjalan tanpa mengorbankan wajah kota.

Sebelumnya, Pramono sempat membuka peluang bagi berbagai pihak, termasuk perusahaan swasta hingga partai politik, untuk ikut serta dalam skema penamaan halte dan stasiun. Langkah tersebuti merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Skema naming rights sendiri dikenal sebagai bentuk komersialisasi aset publik, di mana pihak sponsor dapat menempatkan nama atau merek mereka pada fasilitas tertentu dalam jangka waktu tertentu. Model tersebut telah diterapkan di berbagai kota besar dunia sebagai sumber pendapatan alternatif.

Meski demikian, rencana tersebut menuai perhatian luas di media sosial. Sejumlah warganet menyampaikan kekhawatiran bahwa penamaan berbasis sponsor berpotensi mengganggu estetika kota, terutama jika tidak diatur dengan baik.

Menanggapi hal itu, Pramono memastikan bahwa aspirasi publik akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan. Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin kebijakan ini justru menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

Dengan penyusunan aturan yang komprehensif, Pemprov DKI Jakarta berharap skema naming rights dapat berjalan optimal, tidak hanya sebagai sumber pendapatan daerah, tetapi juga tetap menjaga identitas dan keindahan ibu kota sebagai kota modern.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....