Pemprov DKI Akan Pantau Produktivitas ASN WFH
- 08 Apr 2026 18:57 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memantau produktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Adapun sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengaku telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 tentang penerapan aturan WFH setiap hari Jumat.
“Untuk masing-masing OPD, range-nya antara 25-50 persen yang melakukan work from home. Mereka kita pantau, kita monitor dengan sistem yang sedang dikembangkan untuk DKI Jakarta, supaya betul-betul produktivitasnya terjaga dengan baik,” ujar Gubernur Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu 8 April 2026.
Adapun pegawai ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang dapat melaksanakan WFH harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Seperti tidak sedang menjalani atau berada dalam proses hukuman/disiplin, dan/atau memiliki masa kerja lebih dari dua tahun.
Selain itu, pegawai yang melakukan WFH diwajibkan untuk melaporkan kehadiran secara daring, melalui aplikasi presensi mobile sebanyak dua kali. Pada pagi hari, presensi harus dilakukan pada pukul 06.00-08.00 WIB, sementara pada sore hari presensi dilakukan pukul 16.00-18.00 WIB.
Gubernur Pramono menegaskan, pegawai akan dikenakan sanksi apabila tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut berupa tidak diperkenankan untuk melakukan WFH, dan/atau sanksi disiplin yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....