Pemprov DKI Larang Bukti AI, Kasus JAKI Picu Krisis Kepercayaan

  • 06 Apr 2026 11:17 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Pemprov DKI akui kekeliruan penggunaan AI dalam bukti tindak lanjut aduan warga.
  • Ombudsman nilai kasus ini berpotensi masuk kategori maladministrasi.
  • Pengamat dorong penguatan SOP dan verifikasi lapangan untuk cegah manipulasi.

RRI.CO.ID, Jakarta – Kasus dugaan manipulasi bukti tindak lanjut pengaduan warga melalui aplikasi JAKI membuka celah serius dalam sistem pelayanan publik digital di Jakarta. Penggunaan foto berbasis kecerdasan buatan atau AI sebagai bukti penyelesaian aduan dinilai tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik.

Kasus ini kemdian viral. Narasi yang beredar di meda sosial, memperlihatkan laporan parkir liar yang ditindaklanjuti dengan foto yang diduga hasil rekayasa AI. Warga mengaku telah menempuh berbagai jalur pengaduan, namun respons yang diterima justru tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyampaikan klarifikasi terkait penggunaan foto kecerdasan buatan dalam tindak lanjut pengaduan warga. Ia menegaskan Pemprov akan memperkuat sistem verifikasi agar lebih akuntabel. (Foto: jakarta.go.id)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui siaran pers resminya mengakui adanya kekeliruan dalam proses validasi dan berjanji akan melakukan langkah korektif. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan bahwa penggunaan AI dalam bukti tindak lanjut merupakan pelanggaran yang akan segera diperbaiki, “Biro Pemerintahan mengakui adanya kekeliruan dalam proses validasi. Selama ini belum pernah ditemukan bukti tindak lanjut pengaduan yang menggunakan foto hasil rekayasa AI,” ujarnya.

Data Pemprov menunjukkan, sepanjang Januari hingga Maret 2026 terdapat 62.571 pengaduan masyarakat yang masuk melalui berbagai kanal, termasuk JAKI. Dengan volume besar ini, verifikasi menjadi titik krusial yang rawan disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Dedy Irsan, menilai praktik tersebut berpotensi masuk kategori maladministrasi. “Kalau itu benar terjadi, itu termasuk maladministrasi karena tidak sesuai prosedur dan tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan,” kata Dedy Irsan dalam wawancara radio 91,2FM Radio Republik Indonesia atau RRI Jakarta pada Senin, 6 April 2026.


Tubagus Haryo Karbyanto adalah Sekretaris Jenderal FAKTA Indonesia, advokat transportasi publik, dan analis kebijakan publik. Ia aktif mengadvokasi isu keselamatan transportasi publik, akuntabilitas negara, serta reformasi sistem layanan publik berbasis prinsip negara hukum. (Foto: ist)

Baca juga:

Sementara dalam siaran yang sama. pengamat kebijakan publik dari Forum Warga Kota atau Fakta Indonesia, Tubagus Haryo Karbianto, menyebut kasus ini sebagai kesalahan fatal dalam tata kelola pelayanan publik. “Ada indikasi pengambil keputusan di lapangan mengambil jalan pintas, memanipulasi data dengan teknologi, ini sangat berbahaya,” ujar Tubagus.

Menurutnya, tanpa standar operasional prosedur (SOP) yang jelas terkait penggunaan AI, aparat berpotensi menyalahgunakan teknologi. Ia menekankan pentingnya verifikasi langsung di lapangan sebagai bagian dari akuntabilitas pelayanan publik.

Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan menerbitkan surat edaran yang melarang penggunaan kecerdasan buatan dalam bukti tindak lanjut pengaduan. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan inspektorat untuk merancang sanksi serta meningkatkan pengawasan internal.

Di sisi lain, FAKTA Indonesia mengajak masyarakat untuk tetap aktif melaporkan permasalahan di lingkungan sekitar. Pemerintah juga mendorong warga melakukan pengecekan langsung terhadap tindak lanjut laporan sebagai bentuk kontrol bersama terhadap kualitas pelayanan publik.

Ilustrasi visual antarmuka JAKI sebagai super app layanan publik Jakarta. Di sana terlihat bagaimana warga dapat melapor, memantau layanan, hingga mengakses berbagai fitur dalam satu aplikasi. (Foto: jaki.jakarta.go.id)

Sebagai bagian dari sistem pelayanan publik, aplikasi JAKI menurut laman jakarta.go.id merupakan salah satu dari lima kanal pengaduan resmi yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. Kanal ini dirancang untuk memudahkan warga melaporkan berbagai persoalan secara cepat dan real-time, mulai dari infrastruktur hingga ketertiban umum.

Selain JAKI, Pemprov DKI juga menyediakan kanal SP4N LAPOR!, sistem whistleblowing, kanal media sosial resmi, serta pengaduan langsung melalui kantor pemerintahan. Setiap kanal memiliki mekanisme pelaporan dan verifikasi yang terintegrasi dalam sistem Cepat Respon Masyarakat atau CRM, sehingga setiap laporan dapat dipantau progresnya oleh pelapor.

google-preference
Audio
Putar Audio

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....