Pemprov DKI akan Susun Aturan Turunan PP TUNAS

  • 30 Mar 2026 18:09 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera menyusun aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Tentang Tindak Pidana untuk Anak dan Sanksi (PP TUNAS). Langkah tersebut sebagai bentuk dukungan penuh terhadap kebijakan nasional yang dinilai krusial dalam melindungi anak-anak dari berbagai risiko di era digital, terutama terkait konsumsi konten yang tidak sesuai usia.

“Jakarta akan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap peraturan dari pemerintah pusat, karena ancaman terhadap anak-anak yang belum dewasa jika mengakses hal yang belum waktunya akan berdampak kurang baik,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.

Ia menegaskan, Pemprov DKI tidak ingin menunda implementasi kebijakan tersebut. Penyusunan aturan turunan akan segera dilakukan bersama DPRD DKI Jakarta agar dapat langsung diterapkan secara efektif di tingkat daerah.

“Kecepatan penyusunan regulasi menjadi penting agar tidak terjadi kekosongan aturan teknis di lapangan. Kami akan segera merumuskan bersama DPRD DKI Jakarta supaya bisa langsung dijalankan,” ujarnya.

Dengan percepatan penyusunan aturan turunan, Pemprov DKI Jakarta menargetkan implementasi PP TUNAS dapat berjalan optimal di ibu kota. Kombinasi regulasi, pengawasan, dan edukasi publik diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman sekaligus mendukung tumbuh kembang anak secara sehat di tengah arus teknologi yang kian pesat.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi platform digital yang tidak mematuhi aturan tersebut. Seluruh penyelenggara sistem elektronik diwajibkan menyesuaikan kebijakan mereka sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Semua platform digital wajib mengikuti aturan,” ujar Meutya.

Ia menjelaskan, pemerintah telah memberikan masa transisi selama satu tahun kepada para platform digital sejak 28 Maret 2025 untuk melakukan penyesuaian sistem. Kini, implementasi kebijakan mulai dijalankan secara bertahap dengan evaluasi tingkat kepatuhan masing-masing penyelenggara.

Lebih lanjut Meutya menekankan bahwa perlindungan anak merupakan prinsip universal yang harus dijunjung tinggi, tanpa memandang latar belakang negara. “Anak-anak Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun,” katanya.

PP TUNAS sendiri menjadi payung hukum baru dalam memperkuat perlindungan anak, khususnya di ruang digital yang semakin kompleks. Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026.

Pemerintah pusat menilai pembatasan tersebut sebagai langkah strategis untuk melindungi generasi muda dari paparan konten berisiko, sekaligus mendorong ekosistem digital yang lebih sehat dan aman bagi anak.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....