DLH DKI Hentikan Operasional Emplasemen di TPU Tanah Kusir

  • 27 Mar 2026 11:38 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menghentikan operasional emplasemen atau tempat penampungan sementara sampah di badan sungai kawasan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Langkah ini merupakan bentuk evaluasi dan komitmen dalam meningkatkan tata kelola persampahan, khususnya yang berasal dari badan air.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan bahwa emplasemen di badan sungai TPU Tanah Kusir ditutup secara permanen mulai Jumat 27 Maret 2026. Setelah penutupan tersebut, DLH DKI Jakarta akan melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem emplasemen, termasuk penataan dan penutupan bertahap lokasi serupa yang berada di bantaran sungai.

“Selanjutnya, kami akan melakukan perbaikan dan memastikan emplasemen yang berada di bantaran sungai ditata serta ditutup secara bertahap,” ujar Asep Kuswanto di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, pada Jumat 27 Maret 2026.

Asep menambahkan, DLH juga akan melakukan penataan ulang dengan menambahkan pagar pembatas, jika diperlukan, agar sampah tidak kembali masuk ke badan air. Selain itu, pihaknya juga akan menggunakan kontainer sebagai bak penampungan untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan.

“Keberadaan emplasemen ini untuk mempercepat penanganan sampah di badan air. Namun, pengelolaannya akan terus kami evaluasi agar semakin tertata dan ramah lingkungan,” katanya.

Sebagai tindak lanjut penutupan emplasemen TPU Tanah Kusir, DLH DKI Jakarta mengalihkan pengelolaan sampah ke fasilitas saringan sampah TB Simatupang yang dinilai lebih representatif dan memiliki sistem pengolahan yang lebih optimal. Asep memastikan bahwa hal tersebut tidak akan menghambat pelayanan penanganan sampah badan air. Ia juga menegaskan sampah yang diangkat dari sungai tidak akan kembali mencemari badan air.

Asep menambahkan, emplasemen di TPU Tanah Kusir merupakan salah satu lokasi awal yang telah beroperasi sejak tahun 2014. Fungsinya adalah sebagai tempat penampungan sementara sampah hasil pembersihan badan air, seperti sungai dan waduk di wilayah Pesanggrahan, Kebayoran Baru, dan Kebayoran Lama.

“Emplasemen di TPU Tanah Kusir ini merupakan salah satu yang pertama digunakan dalam sistem penanganan sampah badan air di Jakarta,” ucap Asep.

Menurutnya, sampah yang ditampung di lokasi tersebut bukan berasal dari rumah tangga, melainkan murni sampah hasil pembersihan sungai. Setelah dikumpulkan, sampah akan dipindahkan menggunakan alat berat ke truk pengangkut atau mini dump truck. untuk dibawa ke fasilitas pengolahan akhir di TB Simatupang maupun TPST Bantar Gebang. Ia menyebut, terdapat enam mini dump yang dioperasikan untuk mengangkut sampah dari lokasi tersebut.

“Emplasemen ini sifatnya hanya sementara, seperti tempat penampungan sementara sampah di darat. Kami pastikan sampah yang masuk akan diselesaikan dalam waktu satu hari dan tidak menumpuk,” ujar Asep.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan, lokasi tersebut juga dimanfaatkan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota untuk menampung hasil pemangkasan pohon sebelum diangkut ke tempat pengolahan. Kemudian, hasil pemangkasan tersebut diangkut bersamaan dengan sampah badan sungai ke TB Simatupang atau TPST Bantargebang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....