Sudinhub Jakbar Tegur Keras Jukir Pungut Tarif Tinggi di Kembangan
- 27 Mar 2026 04:10 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat meberikan teguran keras kepada juru parkir (jukir) yang mematok tarif tinggi berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) di kawasan Sentra Primer Barat.
Diketahui, sebelumnya aksi jukir tersebyt sempat viral di media sosial setelah seorang warga mengeluhkan tarif parkir sepeda motor mencapai Rp10 ribu selama masa libur Lebaran.
“Kami sudah memberikan teguran keras sekaligus melakukan sosialisasi. Jika masih ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penertiban bersama Satpol PP,” kata Kepala Seksi Operasional Sudinhub Jakarta Barat, Agus Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Maret 2026.
Selain itu, Agus mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Kembangan serta pengelola kawasan untuk mencari solusi terkait pengelolaan parkir.
“Kami akan melakukan survei bersama unsur terkait agar pengelola kawasan menyediakan sarana parkir yang memadai,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Kembangan, Joko Suparno, menegaskan pihaknya turut mengambil langkah penanganan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Selain penindakan dari Dishub, kami juga akan melakukan penertiban melalui kegiatan Rabu Tertib,” kata Joko.
“Kami juga akan menyurati pengelola kawasan agar menyediakan fasilitas parkir yang layak, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat,” sambungnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....