BPOM Ajak Masyarakat Laporkan Kosmetik Berbahaya lewat Aplikasi

  • 11 Mar 2026 16:33 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile sebagai sarana melaporkan dugaan pelanggaran kosmetik, termasuk produk palsu atau yang mengandung bahan berbahaya. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan peredaran produk kosmetik yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Ketua Tim Kelompok Substansi Informasi dan Komunikasi BBPOM Jakarta Evi Citraprianti mengatakan masyarakat dapat langsung melaporkan jika menemukan indikasi produk kosmetik ilegal, seperti tidak memiliki izin edar atau diduga dipalsukan. “Ketika menemukan dugaan adanya pelanggaran, misalnya ada pemalsuan atau tidak ada izin edar, silakan laporkan,” ujar Evi, di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.

Menurutnya, laporan masyarakat menjadi salah satu sumber informasi penting bagi BPOM dalam melakukan penelusuran terhadap produk yang beredar di pasar, termasuk di platform penjualan daring. Dalam proses pelaporan, masyarakat diminta menyertakan identitas diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas informasi yang disampaikan.

"Pelapor juga perlu mencantumkan data produk secara jelas, seperti nama produk, lokasi pembelian, akun toko online, tautan penjualan, hingga bukti transaksi. Data pribadi aman. Kami akan menindaklanjuti pengaduan yang dilaporkan. Berikan identitas produk yang jelas, nama produk, dibeli di mana, akun toko online-nya, termasuk invoice pembelian untuk kami lakukan penelusuran,” kata Evi.

Menurutnya, selain untuk melaporkan pelanggaran, aplikasi BPOM Mobile juga dapat digunakan masyarakat untuk memeriksa apakah suatu produk obat dan makanan telah terdaftar secara resmi di BPOM. Apabila hasil pengecekan menunjukkan perbedaan antara informasi pada aplikasi dengan produk yang beredar, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui aplikasi tersebut atau melalui layanan WhatsApp resmi BPOM.

Dalam pengawasan sebelumnya, BPOM menemukan sejumlah produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Pada periode April hingga Juni 2025, misalnya, ditemukan 34 produk kosmetik yang mengandung zat berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, dan hidrokinon.

Menurutnya, bahan-bahan tersebut berisiko menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari iritasi kulit, gangguan saraf, hingga meningkatkan risiko kanker jika digunakan dalam jangka panjang. Produk yang terindikasi mengandung bahan berbahaya tersebut antara lain ditemukan pada serum tubuh, pembersih wajah, krim malam, hingga krim pencerah kulit yang beredar di pasaran.

Evi juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempublikasikan dugaan pelanggaran kosmetik di media sosial. Menurutnya, informasi tersebut sebaiknya dilaporkan terlebih dahulu kepada otoritas pengawas agar dapat diverifikasi secara resmi. “Hal itu tetap dikembalikan kepada otoritas, yaitu kami sebagai lembaga yang diberikan mandat dalam pengawasan obat dan makanan, termasuk mempublikasikan hasil pengawasan,” ujarnya.

BPOM sendiri secara rutin menyampaikan hasil pengawasan kosmetik kepada publik, termasuk melalui media sosial resmi. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 tentang pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan melalui peran serta masyarakat. Melalui keterlibatan masyarakat dalam pengawasan, BPOM berharap peredaran kosmetik berbahaya dapat ditekan sekaligus meningkatkan kesadaran publik untuk lebih cermat dalam memilih produk yang aman bagi kesehatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....