DKI Hentikan Open Dumping Zona 4A TPST Bantargebang

  • 11 Mar 2026 13:50 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjalankan arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI soal penghentian open dumping di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Adapun arahan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, usai terjadi longsor sampah di TPST Bantargebang, pada Minggu, 8 Maret 2026 lalu.

Terkait hal tersebut, Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengatakan, saat ini praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka di zona 4A telah dihentikan. Demikian disampaikan oleh Gubernur Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, pada Selasa 10 Maret 2026.

“Untuk zona dua dan tiga akan tetap kita operasikan, tetapi memang apa yang menjadi arahan Pak Menteri, di zona 4A, kita tidak open dumping di situ,” ujar Pramono.

Adapun longsor sampah yang terjadi di TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026 lalu, menyebabkan sejumlah orang meninggal dunia. Bahkan sebelum kejadian itu, longsor sampah juga sempat terjadi beberapa kalo di kawasan tersebut pada beberapa tahun lalu dan menelan korban jiwa.

Untuk mengatasi masalah pengelolaan sampah di TPST Bantargebang, Pemprov DKI Jakarta berencana membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di kawasan tersebut. Adapun proyek tersebut membutuhkan lahan seluas 8-10 hektare.

“Salah satunya akan kita putuskan untuk PLTSa, pembangkit listrik tenaga sampah yang beroperasi di sana,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....