Pemprov DKI Segel Permanen Bangunan Atlas Padel di Kembangan

  • 10 Mar 2026 20:55 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyegel secara permanen banguna Atlas Padel yang berdiri di Jalan Puri Indah, Blok Q, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah mengatakan, penyegelan itu dilakukan lantaran bangunan tersebut tidak memiliki izin dan secara peruntukan tidak dapat memperoleh izin pembangunan.

“Ya sudah disegel. Kalau Atlas Padel itu segel permanen karena memang tidak bisa memiliki izin,” kata Iin saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Maret 2026.

Ia menjelaskan lokasi tersebut semestinya berfungsi sebagai ruang terbuka hijau (RTH), sehingga bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut harus dikembalikan ke fungsi awalnya.

“Lokasi itu harus dikembalikan fungsinya sebagai RTH,” ujarnya.

Sementara berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu siang, area bangunan telah dipasangi garis pembatas oleh petugas dari Dinas CKTRP yang mengelilingi seluruh area bangunan padel tersebut.

Pada pintu masuk bangunan juga terlihat spanduk berwarna merah yang berisi informasi penyegelan permanen.

Dalam spanduk tersebut tertulis bahwa bangunan dikenakan penghentian tetap karena melanggar sejumlah peraturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....