RS Soeharto Heerdjan Bantah Tudingan Terima Suap Rp3 Juta

  • 09 Mar 2026 19:43 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Manajemen Rumah Sakit Soeharto Heerdjan (RSSH) membantah tudingan bahwa ada pihak rumah sakit yang menerima suap sebesar Rp3 juta dari sang suami untuk meloloskan istrinya masuk ke ruang perawatan jiwa.

Hal ini diungkap menyusul adanya video viral yang memperlihatkan seorang wanita diduga dimasukkan paksa ke poli jiwa oleh suaminya.

Direktur Utama RSSH, dr. Soeko W. Nindito menegaskan bahwa uang yang disebut dalam video tersebut bukanlah suap, melainkan uang deposit untuk proses perawatan pasien di rumah sakit.

“Kalau sempat ada di Instagram sebut Rp3 juta, itu adalah deposit dan itu nilainya kecil gitu karena dia dirawat di ruang VIP. Jadi tidak benar kalau disebut rumah sakit dibayar agar pasien bisa dirawat di sini,” ujar dr. Soeko kepada wartawan, Senin, 9 Maret 2026.

Ia menjelaskan, pasien tersebut sebelumnya menjalani pemeriksaan medis dan dinilai membutuhkan penanganan lebih lanjut sehingga disepakati untuk menjalani perawatan di rumah sakit.

Menurutnya, keputusan rawat inap dilakukan sesuai prosedur medis serta melalui persetujuan keluarga pasien melalui proses informed consent.

“Dalam setiap tindakan medis ada yang namanya informed consent. Artinya keluarga pasien diberikan penjelasan mengenai kondisi pasien serta tindakan yang akan dilakukan,” katanya.

dr. Soeko menyebut persetujuan perawatan pasien saat itu ditandatangani oleh suami pasien sebagai pihak keluarga yang bertanggung jawab.

Ia menambahkan, selama masa perawatan sempat terjadi kondisi pasien yang mengalami kegelisahan hingga merusak fasilitas rumah sakit dan berpotensi membahayakan diri sendiri maupun petugas medis.

“Pasien sempat mengamuk, merusak sofa, bahkan hampir mengambil alat pemadam api. Dalam kondisi seperti itu petugas mempertimbangkan tindakan restrain demi keselamatan pasien,” ujarnya.

Menurut dr. Soeko, tindakan restrain atau pembatasan gerak pasien dilakukan sesuai prosedur medis dan bertujuan untuk melindungi pasien agar tidak melukai diri sendiri maupun orang lain.

Ia juga menjelaskan bahwa kejadian tersebut sebenarnya terjadi pada 31 Januari hingga 6 Februari 2026, namun video baru viral beberapa waktu setelah pasien pulang dari rumah sakit.

“Pasien masuk tanggal 31 Januari dan keluar tanggal 6 Februari setelah kondisinya stabil,” kata Soeko.

Bahkan, kata dr. Soek, beberapa hari setelah keluar dari rumah sakit, pasien bahkan kembali menjalani kontrol kesehatan ke RSSH pada 12 Februari 2026.

“Kemudian beberapa hari kemudian pasien itu diantar keluarganya ke sini lagi untuk kontrol, 12 Februari pasien ke sini lagi kontrol. Jadi artinya memang pasien dengan rumah sakit nggak ada masalah gitu,” tuturnya.

Ia menegaskan seluruh proses perawatan telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur dan tercatat dalam rekam medis rumah sakit.

dr. Soeko juga menekankan pihak rumah sakit tidak dapat mengungkapkan diagnosis pasien kepada publik karena termasuk dalam kerahasiaan medis.

“Rekam medis adalah milik pasien dan bersifat rahasia. Kami tidak bisa menyampaikan diagnosisnya kepada publik kecuali dalam proses hukum atau dengan persetujuan pasien,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....