Gubernur Pramono Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik
- 07 Mar 2026 19:32 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, melarang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Ia pun menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar ketentuan tersebut.
“Mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta (untuk mudik Lebaran), sama sekali tidak diizinkan,” ujar Gubernur Pramono di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, pada Sabtu 7 Maret 2026.
Lebih lanjut, Gubernur Pramono menekankan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang harus digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk menunjang kegiatan kedinasan maupun operasional. Oleh karena itu, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan aset negara.
Adapun larangan ini ditujukkan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelanggar akan dikenakan sanksi, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari mendapatkan teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“Siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....