Kantor Pemerintahan di Jakarta Timur Bisa Jadi Tempat Titip Kendaraan saat Mudik
- 05 Mar 2026 20:17 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur akan menyiapkan layanan penitipan kendaraan di kantor pemerintahan bagi warga yang mudik Lebaran 2026. Fasilitas ini akan disediakan agar warga dapat meninggalkan kendaraan dengan aman saat pulang ke kampung halaman tanpa khawatir kehilangan atau kerusakan.
Informasi tersebut disampaikan Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Munjirin saat menghadiri Tarawih Keliling di Masjid Jami Darrusalam, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, pada Rabu, 4 Maret 2026. Ia menjelaskan kendaraan warga dapat dititipkan di kantor kelurahan, kecamatan, maupun kantor wali kota di seluruh wilayah Jakarta Timur.
“Kami dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menyediakan layanan penitipan kendaraan bagi warga yang tidak membawa kendaraannya di saat mudik, kantor kecamatan, kantor kelurahan dan kantor walikota,” kata Munjirin, dikutip dari siaran pers yang diterima RRI Jakarta, pada Kamis, 5 Maret 2026.
Munjirin menambahkan, setiap kantor pemerintahan yang menjadi lokasi penitipan akan tetap dijaga petugas. Hal itu dilakukan agar keamanan kendaraan yang dititipkan tetap terjamin selama masa mudik.
“Daripada parkir di rumah, kita tidak tahu hari apes. Jadi lebih baik dititipkan baik ke saudara atau ke tempat kantor pemerintah di wilayah Jakarta Timur,” ujar Munjirin.
Selain kendaraan, Munjirin juga mengingatkan warga yang mudik agar menitipkan rumah kepada tetangga, pengurus RT, atau RW setempat. Langkah ini dinilai penting agar kondisi rumah yang ditinggalkan tetap terpantau.
“Bagi warga yang tidak mudik juga ikut saling menjaga kampungnya. Masing-masing bisa berkolaborasi bersama RT, RW, LMK [Lembaga Musyawarah Kelurahan], FKDM [Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat] dan seluruh tokoh masyarakat, dari tindakan yang negatif. Jika ini dilakukan kami yakin ini bisa mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas,” kata Munjirin.
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur Eka Darmawan menyampaikan program penitipan kendaraan tersebut merupakan instruksi gubernur yang disampaikan secara lisan kepada para lurah dan camat. Program itu direncanakan mulai berjalan tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran.
“Program ini mulai dilakukan tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran. Iya, ini memang instruksi gubernur tapi surat edarannya belum keluar,” ujar Eka, dikutip dari siaran pers yang sama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....