Peringkat Nasional Naik, Pemkot Jakpus Raih Opini Tertinggi Ombudsman

  • 03 Mar 2026 16:02 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menerima piagam penghargaan Opini Ombudsman RI atas penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025. Penghargaan tersebut diberikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa 3 Maret 2026.

Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, menyebut penghargaan ini menjadi momentum refleksi sekaligus penguat komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia mengatakan Jakarta Pusat masuk tujuh besar nasional dengan opini kualitas tertinggi, naik dari posisi kedelapan pada tahun sebelumnya.

“Penghargaan ini merupakan hasil dari perbaikan tata kelola pelayanan yang lahir dari kerja kolektif, perubahan budaya kerja serta konsistensi dalam membangun sistem yang lebih akuntabel dan responsif,” ujarnya. Ia juga mengapresiasi seluruh jajaran yang dinilai konsisten melakukan pembenahan layanan.

Arifin menegaskan, perbaikan dilakukan melalui penyederhanaan proses layanan dan penguatan standar pelayanan di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga unit kerja sektoral. Selain itu, pemanfaatan teknologi digital dan penguatan mekanisme pengaduan masyarakat juga terus ditingkatkan.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jakarta Raya, Dedy Irsan, menyampaikan Jakarta Pusat meraih nilai 92,86 atau peringkat ketujuh secara nasional. Capaian tersebut juga menempatkan Jakarta Pusat di posisi pertama tingkat kota/kabupaten se-Jakarta Raya.

“Kami berharap prestasi ini bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan sehingga berdampak pada pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih baik lagi,” kata Dedy. Ia menjelaskan penilaian mencakup kepatuhan terhadap tindakan korektif, saran perbaikan, rekomendasi, serta hasil wawancara dengan masyarakat pengguna layanan.

Adapun unit yang menjadi sampel evaluasi meliputi RSUD Tarakan untuk pelayanan jasa, Suku Dinas Sosial untuk pelayanan barang, serta SMP Negeri 216 Jakarta Pusat untuk pelayanan administrasi. Proses evaluasi dilaksanakan pada November 2025 sebagai bagian dari penilaian tahunan Ombudsman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....