Wali Kota: Proyek Krematorium di Kalideres Belum Miliki AMDAL
- 27 Feb 2026 12:32 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah menyampaikan bahwa pengembang Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres belum memiliki izin dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Iya, belum menyelesaikan izin lingkungan UKL-UPL dan AMDAL,” kata Iin saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pengurusan izin lingkungan seharusnya dapat dilakukan setelah terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Padahal, pihak yayasan telah menandatangani surat pernyataan kepada Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) pada 27 Januari 2026.
Dalam surat bernomor E-0029/PA.01.00 tersebut, pengembang menyatakan kesanggupan untuk mengurus dan menyelesaikan seluruh dokumen perizinan lingkungan, termasuk UKL-UPL dan AMDAL, sebelum memulai kegiatan pembangunan.
“Dalam surat pernyataan itu, mereka berkomitmen tidak akan memulai pembangunan sebelum seluruh proses perizinan lingkungan selesai dan izin resmi diterbitkan,” jelasnya.
Namun, karena proyek disebut telah berjalan sebelum izin lingkungan terbit, Sudin CKTRP kemudian menerbitkan surat pemberitahuan pada 29 Januari 2026 kepada Direktur Yayasan Rumah Swarga Abadi agar terlebih dahulu menyelesaikan dokumen UKL-UPL dan AMDAL.
Menindaklanjuti hal tersebut, Iin menegaskan hasil rapat menyepakati seluruh proses pembangunan harus ditunda sampai seluruh perizinan lengkap sesuai ketentuan.
“Dari hasil rapat ini, seluruh proses pembangunan ditunda sampai semua proses perizinan selesai sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....