Pemprov Catat 185 Lapangan Padel Tak Miliki PBG

  • 25 Feb 2026 23:41 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat ada 185 lapangan padel di Jakarta yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, pada Rabu 25 Februari 2026.

“Sampai dengan 23 Februari 2026, tercatat ada 185 bangunan padel yang tidak memiliki izin PBG,” ujar Vera, dikutip dari Antara.

Ia menyebut bahwa PBG merupakan dokumen yang wajib dimiliki sebelum bangunan digunakan secara legal. Setelah memiliki PBG, pengelola baru dapat mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bangunan aman dan layak digunakan.

“PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF,” katanya.

Adapun sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung menjelaskan bahwa di Jakarta total ada sebanyak 397 lapangan padel. Namun demikian, 185 lapangan padel di antaranya tidak mengantongi PBG, sehingga akan dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.

Gubernur Pramono mengingatkan terkait syarat pembangunan lapangan padel baru. Ke depan, pembangunan hanya boleh dilakukan setelah mengantongi izin teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....