Driver Ojol Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Menteng

  • 25 Feb 2026 16:49 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan DF, pengendara ojek online, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan seorang mahasiswa berinisial DM. Peristiwa tersebut terjadi di perempatan Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 24 Februari 2026 dini hari.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Sumarno, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian. “Status pengendara ojol tersebut kini sudah menjadi tersangka dalam kecelakaan yang menyebabkan pengendara lainnya meninggal,” ujarnya, Rabu, 25 Februari 2026.

Dari hasil penyelidikan, rekaman CCTV menunjukkan DF menerobos lampu merah sebelum tabrakan terjadi. “Pengemudi juga mengakui bahwa dirinya menerobos lampu merah,” kata Sumarno.

Akibat kelalaiannya, DF dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur kecelakaan lalu lintas karena kelalaian hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Ia terancam pidana penjara maksimal enam tahun.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Setyo Ary, menjelaskan kecelakaan melibatkan dua sepeda motor, yakni motor listrik bernomor polisi B 4485 SWF dan sepeda motor Yamaha B 4981 SPR. Insiden terjadi sekitar pukul 01.20 WIB saat DF yang melaju dari arah utara berupaya belok kanan namun menerobos lampu merah, sehingga terjadi tabrakan yang mengakibatkan DM, mahasiswa asal Bogor, meninggal dunia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....