Satpol PP Diminta Tertibkan PKL di Jalur Pedestrian

  • 24 Feb 2026 17:52 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membahas pengembalian fungsi pedestrian yang ada di Jakarta. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, setiap orang dan/atau badan dilarang berjualan pada bagian jalan dan/atau trotoar yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.

“Kami meminta jajaran Satpol PP melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL), baik PKL liar maupun binaan, termasuk pengemudi ojek online, agar tidak memarkir kendaraan ataupun berdagang di lokasi yang akan ditata oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, pada Selasa 24 Februari 2026.

Adapun kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keadilan sekaligus pemenuhan hak masyarakat. Terlebih dalam menggunakan ruang publik.

Selain itu, Pramono juga menyinggung terkait revitalisasi Anjungan DKI Jakarta di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Ia menyetujui revitalisasi gedung tersebut, sebagai bagian dari persiapan menyambut 500 tahun Jakarta.

Perencanaan pembangunan kembali Anjungan DKI Jakarta di TMII telah disusun pada tahun 2024. Adapun pembiayaannya akan menggunakan dana Kejadian Luar Biasa (KLB) dari PT Wisma Nusantara Indonesia.

“Nilai alokasi tahap pertama Rp25 miliar, kemudian tahun berikutnya dialokasikan sekitar Rp25 miliar. Seluruhnya berasal dari dana KLB sehingga tidak menggunakan APBD,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....