Pemprov DKI Periksa Kelengkapan Izin 397 Lapangan Padel

  • 24 Feb 2026 14:35 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan perizinan 397 lapangan padel di Jakarta, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Adapun lapangan padel yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi, seperti penghentian kegiatan, pembongkaran lapangan, hingga pencabutan izin usaha.

Langkah ini diambil untuk merespon keluhan masyarakat mengenai kebisingan dan perizinan lapangan padel yang menjamur di Jakarta. Demikian disampaikan oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, pada Selasa 24 Februari 2026.

“Kami mensinyalir ada yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG. Nanti angkanya akan dipastikan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan," ujar Pramono.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menghentikan penerbitan izin baru pembangunan lapangan padel di kawasan perumahan. Nantinya, lapangan padel hanya boleh dibangun di zona komersial dan harus mendapatkan persetujuan teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.

“Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," katanya.

Sementara untuk lapangan padel yang sudah terlanjur dibangun di kawasan perumahan, Pemprov DKI Jakarta meminta pengelola untuk melengkapinya dengan peredam suara. Hal itu sebagai upaya untuk meminimaisir kebisingan yang berpotensi mengganggu warga sekitar.

“Semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum jam 8 malam. Maksimum ya, nanti tergantung negosiasi dengan warga,” ucap Pramono.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....