Dibalik Protes Lapangan Padel, Apakah Ini Soal Ketimpangan Sosial?
- 23 Feb 2026 12:07 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Protes warga terhadap keberadaan lapangan padel di lingkungan perumahan tidak semata soal kebisingan. Di baliknya, terselip persoalan tata ruang, lemahnya penegakan aturan, hingga rasa ketidakadilan sosial di ruang hidup perkotaan, kata pengamat.
Fenomena penolakan lapangan padel di kawasan perumahan Jakarta menguat sejak akhir 2025, ketika warga di Cilandak dan Pulomas menggugat operasional fasilitas tersebut. Keluhan berkisar pada kebisingan, lalu lintas kendaraan, hingga absennya sosialisasi sebelum pembangunan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemprov DKI akan menindak tegas lapangan padel yang tidak sesuai perizinan karena mengganggu kenyamanan warga. (foto: website resmi Pemprov DKI Jakarta)
Baca juga:
- Warga Cilandak Keluhkan Kebisingan dari Lapangan Padel
- Legislator DKI Dorong Pembatasan Jam Operasional Lapangan Padel
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan pemerintah akan bertindak tegas terhadap lapangan padel yang tak sesuai perizinan. Pramono bilang bakal memanggil jajaran pemerintahan serta stakeholder terkait perizinan pembangunan lapangan padel di Jakarta. " Jadi, minggu depan saya akan mengundang seluruh stakeholder yang khusus berkaitan dengan izin padel ini. Saya akan meminta untuk dipresentasikan," ujar Pramono, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026 dilansir kantor berita Antara.
Antara juga mencatat warga Haji Nawi Raya melaporkan kebisingan lebih dari 70 desibel sejak lapangan padel beroperasi. Warga bernama Idham mengatakan, tidak ada sosialisasi sebelumnya dan pengelola menolak memasang peredam suara karena mengklaim standar internasional.
Kasus serupa terjadi di Pulomas, Jakarta Timur, ketika warga menggugat izin ke PTUN setelah mengetahui adanya surat peringatan hingga perintah pembongkaran. Ratna, perwakilan warga, ujar aktivitas turnamen dan ratusan kendaraan keluar-masuk membuat lingkungan kehilangan ketenangan sejak 2024.
Guru Besar Manajemen Proyek Universitas 17 Agustus 1945 atau UTA 45 Jakarta, Prof. Dr. Manlian Ronald Simanjuntak, menilai persoalan utama ada pada tata ruang dan perizinan. Ia mengatakan lapangan olahraga merupakan konstruksi masif yang wajib memiliki kesesuaian peruntukan lahan, Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, izin usaha, serta Sertifikat Laik Fungsi.
Menurut Manlian, menjamurnya lapangan padel menunjukkan minimnya perencanaan kawasan olahraga terpadu di kota padat. Ia menilai persoalan ini bukan kasus sederhana. Menurutnya, lapangan padel adalah bangunan masif yang tidak bisa diperlakukan seperti fasilitas sementara.
“Ini konstruksi serius, ada pemadatan tanah, struktur bangunan, dan aktivitas manusia di dalamnya. Maka wajib ada PBG, izin peruntukan lahan, dan Sertifikat Laik Fungsi,” ujar Manlian dalam siaran radio 91,2 FM Pro1 RRI Jakarta pada Senin, 23 Februari 2026.
Manlian menyoroti maraknya alih fungsi bangunan yang menyimpang dari izin awal. Menurut dia, praktik mengurus izin kafe atau parkiran, lalu beroperasi sebagai lapangan padel, merupakan pelanggaran serius.
“Kalau izin usaha tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang dan bangunannya, itu tidak bisa dibenarkan. Ada tiga tahap yang harus patuh: izin lahan, izin bangunan, dan izin usaha,” ucapnya.
Lebih jauh, Manlian melihat menjamurnya lapangan padel sebagai sinyal kegagalan perencanaan kota. Ia menilai pemerintah perlu melangkah lebih jauh dari sekadar Rencana Tata Ruang Wilayah.
“Harus ada rencana induk pengembangan kawasan olahraga. Kalau tidak, fasilitas tumbuh satu per satu tanpa perancangan terintegrasi, dan konflik dengan warga tak terhindarkan,” kata Manlian.

Pengamat sosial Iwan Yanuar (kiri) bersama penyiar Pro1 RRI Jakarta Farid (tengah) dan Rouli (kanan) saat membahas polemik lapangan padel di kawasan permukiman dalam wawancara Zoom Meeting di Pro1 RRI Jakarta, Senin, 23 Februari 2026. (Foto: tangkapan layar wawancara Zoom Meeting)
Sementara itu, pengamat sosial Iwan Yanuar membaca polemik ini sebagai potret masyarakat urban yang kian kehilangan ketertiban bersama. Ia menilai kasus lapangan padel hanyalah satu dari banyak gejala.
“Ini bukan cuma padel. Parkir sembarangan, hajatan menutup jalan, semua menunjukkan lemahnya penegakan aturan di tengah masyarakat,” ujar Iwan.
Menurut Iwan, persoalan ketimpangan sosial memang nyata, tetapi bukan penyebab utama kemarahan warga. Ia menekankan, hak seseorang menjalani gaya hidup mahal tidak otomatis salah.
“Orang punya hak beli outfit mahal atau main olahraga elit. Yang jadi soal itu kepekaan. Jangan flexing di tengah pemukiman yang ruang hidupnya terganggu,” ucapnya.
Iwan juga menilai pengelola lapangan kerap abai terhadap dampak sosial demi keuntungan cepat. Ia menyebut banyak pebisnis mendahulukan cuan dibanding dialog dengan warga.
“Mindset-nya masih cost kecil, untung besar. Padahal harus dihitung juga social benefit. Kalau sejak awal bicara dengan RT, RW, lurah, konflik tidak akan sampai PTUN,” ujarnya.
Di tingkat global, laporan Playtomic bersama Monitor Deloitte memproyeksikan industri padel tumbuh hingga €6 miliar pada 2026. Dengan asumsi nilai tukar rata-rata 1 euro sekitar Rp17.000, angka tersebut setara dengan sekitar Rp102 triliun, sebuah nilai ekonomi yang sangat besar untuk cabang olahraga yang relatif baru. Pertumbuhan pesat ini mendorong ekspansi lapangan ke area perkotaan, termasuk Asia, kata laporan itu.
Portal olahraga G-SPORTS.ID mencatat Indonesia memiliki 161 lapangan padel, dengan 55 di antaranya berada di DKI Jakarta. Padel kini berkembang sebagai sportainment—menggabungkan olahraga, hiburan, dan jejaring bisnis—yang menyasar segmen ekonomi menengah ke atas.
Kata Kunci / Tags
Audio
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....