Pramono Minta KJP Tak Digadaikan, Apakah Larangan saja Cukup?

  • 13 Feb 2026 09:16 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar atau KJP tidak menggadaikan kartu bantuan pendidikan itu. Pernyataan ini memunculkan pertanyaan: mengapa kartu yang dirancang untuk mencegah anak putus sekolah justru berakhir di tangan rentenir? tanya Irwan Aldrin, aktivis Kelompok Suara Orang Tua Koalisi Masyarakat Pantau Pendidikan Jakarta.

Saat meresmikan Maroedja Sport Park di Jakarta Barat pada Kamis, 12 Februari 2026, Pramono meminta masyarakat penerima manfaat bantuan program pendidikan untuk tidak menggadaikan KJP menjelang bulan puasa. "Khusus untuk KJP, segera saya akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk tidak digadaikan, “ ujar Pramono, dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus menjadi instrumen bantuan pendidikan Pemprov DKI Jakarta bagi siswa dari keluarga tidak mampu. (Foto: Ilustrasi/beritajakarta.id)

Menurut Pramono, KJP bukan sekadar bantuan pendidikan, melainkan instrumen untuk mengubah taraf hidup masyarakat lapisan terbawah. Ia mengutip data Badan Pusat Statistik atau BPS yang menunjukkan perbaikan indikator kemiskinan dan stunting di Jakarta, yang diyakininya berkorelasi dengan program seperti KJP, KJMU, dan pemutihan ijazah.

Namun, praktik gadai KJP bukan sekadar isu individual. Laporan Kompas pada 28 Januari 2026 mengungkap sejumlah orang tua menggadaikan KJP kepada rentenir demi kebutuhan sehari-hari, bahkan untuk sekadar membeli beras dan membayar kontrakan.

Dalam laporan tersebut, seorang ibu di Jakarta Selatan mengaku menggadaikan KJP anaknya sejak SD hingga SMP karena penghasilan suaminya sebagai pekerja serabutan tak menentu. Sistemnya beragam, dari pinjaman Rp1 juta hingga Rp1,5 juta, dengan bunga yang mencekik dan kartu ditahan sebagai jaminan.

Irwan Aldrin, seorang aktivis Kelompok Suara Orang Tua Koalisi Masyarakat Pantau Pendidikan Jakarta mengatakan fenomena ini tak mungkin terjadi tanpa sebab struktural. “Secara prinsip legal, betul KJP jangan digadaikan karena manfaatnya luar biasa. Tapi enggak mungkin warga tiba-tiba menggadaikan kalau tidak ada masalah mendasar,” ujar Irwan dalam wawancara radio 91,2 FM Pro1 RRI Jakarta pada Jumat, 13 Februari 2026.

Ia mengibaratkan kondisi warga seperti orang yang kehilangan tangan kanan tetapi tetap diminta makan dengan tangan kanan. “Ini masalah sosial ekonomi yang serius. Jangan sekadar melarang, tapi teliti apa yang sebenarnya terjadi,” ucapnya.

Irwan menduga tekanan biaya hidup dan kemungkinan kekurangan pemenuhan pendidikan dasar bisa menjadi pemicu. Ia menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang menegaskan pendidikan harus bebas biaya bagi sekolah negeri maupun swasta, sehingga beban tak sepenuhnya bertumpu pada keluarga.

Apa Itu KJP Plus?

Laman resmi Jakarta.go.id yang kami akses pada Jumat, 13 Februari 2026 menulis, KJP Plus adalah program strategis untuk memberi akses pendidikan hingga tamat SMA/SMK bagi warga tidak mampu, dibiayai APBD DKI Jakarta. Dana ini digunakan non-tunai melalui mesin EDC Bank DKI atau jaringan Prima.

Penggunaan dana dibatasi untuk kebutuhan pendidikan seperti buku, alat tulis, seragam, sepatu, tas, makanan bergizi, hingga komputer atau laptop. Besaran dana berbeda tiap jenjang, mulai Rp250 ribu per bulan untuk SD hingga Rp450 ribu untuk SMK, dengan alokasi belanja tertentu dan pencairan berkala tiap semester.

Irwan menegaskan, Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan perlu turun langsung menyelidiki akar persoalan. “Masalahnya bukan hukum boleh atau tidak. Ini soal rakyat yang benar-benar terjepit,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....