Pemkot Jakpus Segel Gedung Kost di Gambir
- 11 Feb 2026 16:29 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan penggembokan terhadap gedung rumah kost di Jalan Petojo Selatan I, Nomor 3, RT 15 RW 05, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, pada Rabu 11 Februari 2026 siang. Tindakan ini dilakukan karena bangunan tersebut dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.
Petugas gabungan dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), Satpol PP, Kecamatan Gambir, serta unsur Polri dan TNI diterjunkan ke lokasi. Petugas meminta para pekerja menghentikan aktivitas dan keluar dari area bangunan.
Satu per satu lantai diperiksa untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan konstruksi yang berlangsung. Setelah itu, pintu masuk gedung digembok dan bagian depan bangunan ditutup menggunakan triplek serta dipasang spanduk bertuliskan “Disegel”.
Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Pusat, Yunita Indrasti Retno Vitari, mengatakan tindakan tersebut merupakan penegakan aturan terhadap bangunan yang melanggar. “Hari ini kita melakukan penggembokan di area gedung yang melanggar aturan. Kita harapkan tidak ada perusakan segel,” ujarnya.
Kepala Seksi Bangunan Gedung Jakarta Pusat, Alexandra, menambahkan sanksi telah diberikan sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya, tindakan ini merupakan tindak lanjut karena pemilik bangunan tidak mengindahkan sanksi sebelumnya.
“Ini sudah sesuai aturan dan telah kita laksanakan hingga penghentian pengerjaan,” katanya.
Sebelumnya, pada 17 September 2025, Sudin CKTRP Jakarta Pusat telah memberikan sanksi penghentian kegiatan terhadap bangunan di wilayah Gambir dan Menteng. Dua bangunan dihentikan pengerjaannya karena diduga melanggar ketentuan ketinggian bangunan.
Koordinator Penindakan Sudin CKTRP Jakarta Pusat, Budi Gunawan, menyatakan bangunan di kawasan permukiman maksimal empat lantai. Namun, bangunan tersebut diketahui dibangun hingga enam lantai.
Saat itu, petugas menghentikan aktivitas pembangunan di lantai lima dan enam. Sementara pengerjaan di lantai satu hingga empat masih diperbolehkan dengan pertimbangan keberlangsungan pekerjaan para pekerja.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....