Legislator DKI Desak Penghentian Sementara Pembangunan Gedung Swasta

  • 10 Feb 2026 16:13 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan menyatakan, penggunaan air tanah pada bangunan gedung, berdampak pada penurunan permukaan tanah di Jakarta. Karena itu, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, mendesak Pemprov DKI Jakarta bertindak tegas.

August mengungkapkan hal itu, sebagai respons atas kebijakan Gubernur Pramono Anung, yang melarang gedung-gedung menggunakan air tanah. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026, tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung. “Sekarang kita perlu kebijakan yang lebih tegas lagi,” ujar August, Selasa, 10 Februari 2026.

Menurut dia, Pemprov DKI perlu moratorium, atau penghentian sementara pembangunan gedung-gedung bertingkat. Terkecuali proyek rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).

Moratorium tersebut, lanjut dia, tentunya tidak pada proyek-proyek Rusunawa. Sebab, bermanfaat langsung bagi masyarakat. “Pembangunan gedung-gedung besar bertingkat seperti mal, hotel, dan perkantoran besar dihentikan,” ucap August.

Sebelumnya, Gubernur Pramono menerbitkan Pergub Nomor 5 Tahun 2026, tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung. Satu poin di dalam Pergub itu, pengawasan ketat terhadap penggunaan air tanah oleh bangunan-bangunan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....