Pemprov DKI Awasi Ketat Gedung Gunakan Air Tanah

  • 07 Feb 2026 15:20 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap gedung di Jakarta yang masih menggunakan air tanah. Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air Pada Bangunan Gedung, yang telah resmi diterbitkan oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada Jumat 6 Februari 2026. 

“Sekarang secara ketat kami akan melihat apakah masih ada gedung-gedung yang menggunakan air tanah, karena sudah dilarang semuanya untuk menggunakan air tanah,” ujar Pramono di kawasan Jakarta Pusat, Jumat 6 Februari 2026. 

Selain itu, Pergub tersebut juga mengatur mekanisme penggunaan air yang dilakukan oleh gedung-gedung di Jakarta. Pramono pun menyoroti penggunaan air tanah yang berlebihan, lantaran menjadi salah satu penyebab turunnya permukaan tanah di Jakarta. 

“Masalah utama di Jakarta salah satunya adalah penurunan permukaan air tanah kalau kemudian air tanahnya dikonsumsi, digunakan secara tidak baik, katanya. 

Untuk itu, penggunaan air tanah ini perlu menjadi perhatian dan dikendalikan dengan baik, demi meminimalisir dampak penurunan muka tanah. 

Lebih lanjut, Pramono juga menargetkan PAM Jaya agar dapat segera memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat Jakarta hingga 100 persen. Adapun saat ini PAM Jaya telah melayani 81 persen kebutuhan air bersih di Jakarta. 

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....