32 Persen Pengembang Belum Serahkan Kewajiban Fasos-Fasum DKI
- 05 Feb 2026 11:47 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Gubernur Jakarta, Pramono Anung menyebut bahwa 32 persen pengembang belum menyerahkan kewajiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pramono memastikan, pihaknya bersama aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DRPD DKI Jakarta akan menindak para pengembang yang tidak patuh.
“Saya sudah meminta, kalau mereka belum menyerahkan segera disurati, diingatkan. Kalau kemudian memang tidak mau disurati dan diingat, tentunya ya diproses,” ujar Gubernur Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu 4 Februari 2026.
Sebelumnya, pada Semester II Tahun 2025, Pemprov DKI berhasil menagih kewajiban fasos-fasum sebanyak 26 Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan nilai Rp1,36 triliun. Adapun penandatanganan BAST tersebut berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu 4 Februari 2026.
Dalam periode itu, penyerahan terdiri dari lahan seluas 100.592 meter persegi senilai Rp1,29 triliun, konstruksi seluas 22.181 meter persegi senilai Rp42,8 miliar, dan konversi RSM/S senilai Rp30,69 miliar. Pramono memastikan, seluruh aset yang telah diserahkan pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
“Begitu fasos-fasum diserahkan kepada pemerintah DKI Jakarta, tercatat dalam badan aset, segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....