Pemerintah Beri Insentif Pajak Saat Ramadan dan Idulfitri
- 03 Feb 2026 22:24 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif pajak kepada pusat perbelanjaan yang memberlakukan potongan harga kepada masyarakat pada momen Ramadhan dan Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut diberlakukan agar belanja di Jakarta menjadi lebih murah.
“Ketika tanggal 18 sampai Idulfitri, kami akan memberikan insentif pajak bagi beberapa pusat perbelanjaan kalau mereka memberikan diskon,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Jakarta Pusat, Selasa, 3 Februari 2026.
Menurut Pramono, pada momen Natal tahun lalu, program lomba diskon berhadiah insentif pajak mampu mendorong jumlah transaksi di Jakarta sampai Rp15,2 triliun. Capaian tersebut merupakan rekor yang pernah diperoleh oleh Jakarta berkat lomba tersebut.
“Kebijakan ini diharapkan dapat kembali mendorong daya beli sekaligus membuat harga belanja lebih terjangkau saat Ramadhan hingga Idul Fitri,” kata Pramono.
Sebelumnya, Pramono menyebutkan, pihaknya ingin mengadakan festival serupa “Jakarta Festive Wonders 2025” pada saat momen Imlek hingga Ramadhan dan Idulfitri mendatang. Ia meyakini para pelaku usaha terutama di bidang perbelanjaan, hotel hingga ritel pasti akan setuju dengan ide tersebut.
“Festival seperti “Jakarta Festive Wonders” dapat melancarkan pendapatan daerah,” ucapnya.
Hal itu terbukti bahwa berdasarkan laporan yang diterimanya, APBD DKI Jakarta praktis sesuai dengan target kecuali BPHTB. "Karena BPHTB itu berkaitan dengan properti. Dan mohon maaf sebagian besar kebijakannya adalah di pemerintah pusat. Tetapi yang berkaitan dengan pajak yang dipungut secara langsung oleh pemerintah daerah tercapai,” kata Pramono.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....