KPAI Dorong Penerbitan PP Cukai MBDK
- 02 Feb 2026 20:27 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra, menyatakan pihaknya akan mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto, untuk mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah tentang cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Hal itu disampaikan Jasra Putra kepada wartawan, usai menghadiri diskusi bertajuk "Penundaan Cukai MBDK Adalah Bentuk Pembiaran Pemerintah Terhadap Hak Kesehatan Masyarakat", di Hotel Lumire, Jakarta Pusat, Senin, 2 Februari 2026.
"Ya, karena KPAI ini kan bertanggung jawab pada Presiden ya. Tentu kita akan berkirim surat kepada Presiden terkait PP ini ya. Karena kan setiap tahun kan dijanjikan akan disahkan gitu ya," ujar Jasra.
Menurutnya, sudah sesuai dengan tugas KPAI, memberikan masukan kepada pemerintah. "Tentu kajian-kajian sudah banyak ya, baik dampak, kemudian hak kesehatan terhadap anak gitu ya," katanya.
"Kita mendorong agar segera disahkan PP terkait cukai MBDK ini, untuk apa? Ya untuk kepentingan terbaik bagi anak Indonesia," tambahnya.
Ia mengaku, dorongan itu juga sebagai bentuk dukungannya, terhadap program generasi Indonesia Emas 2045. "Indonesia tentu punya kepentingan untuk generasi emas 2045. Di mana anak-anak kita yang hari ini, 15 sampai 20 tahun yang akan datang, menggantikan peran-peran kebangsaan," kata Jasra.
"Nah oleh sebab itu, hak kesehatan anak yang sebagaimana mandat Undang-Undang Kesehatan, itu dengan derajat yang setinggi-tingginya itu, bisa diberikan secara maksimal," sambungnya.
Sementara itu, Dr. dr.Tan Shot Yen, M.hum, yang juga menjadi pembicara dalam diskusi tersebut menyatakan, pemahaman gizi di Indonesia masih sangat minim. "Sebetulnya bicara tentang MBDK, itu banyak sekali kepentingan yang bermain. Apalagi kalau yang disasar adalah kelompok rentan, yaitu anak-anak," katanya.
"Anak-anak belum mengerti mana baik buruk, benar dan salah. Ditambah lagi dengan situasi pemahaman gizi di Indonesia yang sangat minim, literasi kita sangat jelek," tambahnya.
Ia berharap agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), juga ikut memiliki rasa prihatin, dengan melakukan yang disebut sebagai pemberdayaan.
"Jadi yang disebut dengan pemberdayaan perempuan itu, bukan cuma sekedar perempuan berdaya melawan kekerasan dalam rumah tangga. Tapi kalau menurut saya, hak seorang anak untuk bisa dilindungi untuk demi masa depannya, kesehatannya, kemaslahatannya, kesejahteraannya, saya rasa ini adalah salah satu bentuk dari pemberdayaan," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....