Warga Rorotan Ancam Gugat Pemprov Terkait Pabrik RDF

  • 02 Feb 2026 11:13 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Sejumlah warga Jakarta Utara menyatakan akan menempuh langkah hukum jika Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta tidak menutup operasional pabrik pengolahan sampah Refuse Derived Fuel atau RDF Rorotan. Ancaman gugatan itu disampaikan warga karena bau menyengat diduga masih muncul dari aktivitas pengolahan sampah di fasilitas tersebut. 

Ketua RT 18 Rukun Warga 14 Perumahan Jakarta Garden City, Kelurahan Cakung Timur yang juga Koordinator Forum Warga area itu, Wahyu Andre Maryono, mengatakan warga telah berulang kali menyampaikan keluhan namun belum mendapat kepastian solusi. Ia menilai kondisi ini membuat warga mempertimbangkan gugatan kelompok maupun gugatan warga negara.

“Kami sudah satu tahun menyuarakan persoalan ini dan belum ada perubahan signifikan, sehingga upaya hukum menjadi pilihan terakhir,” ujar Wahyu dalam wawancara radio 91,2FM Pro1 RRI Jakarta pada Senin, 2 Februari 2026.  Ia menyebut gugatan akan diarahkan kepada Gubernur DKI Jakarta,  Dinas Lingkungan Hidup, serta pihak pengembang kawasan.

Menurut Wahyu, bau diduga muncul saat proses pengolahan sampah campur dan sampah basah di dalam fasilitas RDF Rorotan. Ia menuturkan gas dari timbunan sampah yang tertahan beberapa hari diduga memicu bau yang terbawa angin ke permukiman.

“Baunya tergantung arah angin, tetapi sering terasa dari sore hingga pagi hari di kawasan kami,” ucapnya. Ia menambahkan laporan warga menyebut dampak bau dapat tercium hingga radius lima sampai enam kilometer dari lokasi RDF Rorotan.

Wahyu juga menyoroti delapan unit Sistem Pemantau Kualitas Udara di sekitar lokasi yang menurutnya tidak menampilkan data karena proses kalibrasi. Ia mengatakan kondisi itu menyulitkan warga memantau parameter kebauan secara terbuka.

“Ketika kami komplain soal bau, alatnya justru tidak bisa diakses datanya dengan alasan kalibrasi,” kata Wahyu. Ia berharap selama proses kalibrasi, operasional pengolahan sampah dihentikan sementara demi menghindari dampak lanjutan.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Daerah Khusus Jakarta memastikan Sistem Pemantau Kualitas Udara di sekitar RDF Rorotan tidak dimatikan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Khusus Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan alat sedang menjalani uji kolokasi atau kalibrasi lapangan.

“Tidak ada pemadaman atau penghentian pemantauan. Yang dilakukan adalah proses kalibrasi lapangan agar sensor membaca kondisi lingkungan secara tepat dan tidak menimbulkan salah tafsir terhadap data mentah,” ujar Asep dalam keterangan tertulis yang dipublish website resmi Pemprov DKI Jakarta. Ia menyebut sistem tersebut berfungsi sebagai peringatan dini dan pembaca tren kualitas udara, bukan untuk penarikan kesimpulan instan.

Dinas Lingkungan Hidup menegaskan RDF Rorotan dibangun sebagai solusi pengelolaan sampah modern yang aman dan bertanggung jawab. Pemerintah daerah menyatakan pemantauan kualitas udara akan terus dilakukan secara berkelanjutan berbasis data ilmiah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....