Guru SD di Pamulang Dipolisikan Usai Tegur Murid
- 29 Jan 2026 11:25 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Kronologi kasus ini berawal dari sebuah kegiatan lomba sekolah yang digelar pada Agustus 2025 di salah satu Sekolah Dasar atau SD di Pamulang, Tangerang Selatan. Seorang murid terjatuh ketika diminta digendong oleh temannya yang belum siap, namun tidak mendapat pertolongan dari teman-temannya.
Berdasarkan deskripsi dalam petisi “Keadilan Untuk Seorang Guru” di Change.org, guru bernama Christiana Budiyati atau Bu Budi sebagai wali kelas, menyayangkan kejadian tersebut dan menegur serta menasihati murid-muridnya secara umum agar bertanggung jawab, saling peduli, dan menghayati nilai-nilai Pancasila sebagai dasar pembentukan karakter.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI, Ubaid Matraji (kiri), saat wawancara radio di 91,2FM Pro 1 RRI Jakarta melalui pertemuan daring. Ia menyayangkan pelaporan kasus guru ke polisi yang dinilai dilakukan secara terburu-buru. (Foto: Tangkapan layar wawancara zoom meeting)
Dalam teks petisi itu dijelaskan bahwa teguran tersebut “tidak ada satu kata kasar pun yang terucap” dan tidak ditujukan kepada satu murid secara personal, melainkan sebagai pembelajaran bersama bagi seluruh kelas.
Namun, nasihat edukatif tersebut kemudian dipersepsikan oleh salah satu murid sebagai dimarahi di depan kelas. hingga akhirnya orang tua murid melaporkan Bu Budi ke sejumlah instansi, termasuk Polres Tangerang Selatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Dinas Pendidikan.
Hingga berita ini disusun, petisi ini mendapat dukungan ribuan masyarakat dengan 25.476 tandatangan, sebagai bentuk solidaritas kepada guru itu.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI, Ubaid Matraji, menilai kasus ini menjelaskan ketidakjelasan regulasi di sekolah. “Permendiknas menyebut sekolah harus aman dan nyaman, tapi tidak menjelaskan kekerasan verbal itu seperti apa,” ujar Ubaid dalam wawancara radio 91,2FM Pro1 RRI Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026. Ketidakjelasan ini menurut Ubaid membuat batas antara nasihat pendidik dan kekerasan verbal menjadi abu-abu.
Menurut data JPPI yang dipaparkan Ubaid, sepanjang 2025 terdapat 47 persen kasus kekerasan di sekolah yang terjadi dalam relasi guru–siswa, di mana siswa sebagai korban jauh lebih banyak daripada guru.
Kasus di Pamulang diberitakan kini tengah didalami oleh pihak kepolisian. Dalam pemberitaannya Kompas menulis orang tua murid yang melaporkan guru tersebut belum mencabut laporan meski mediasi telah dilakukan.
Ubaid dari JPPI menegaskan persoalan ini harus menjadi momentum perbaikan regulasi pendidikan. “Hal-hal abu-abu seperti apakah mengatakan ‘kamu pemalas’ itu kekerasan verbal atau bukan harus dijelaskan melalui pedoman teknis,” ucap Ubaid.
Ia juga mendorong agar setiap sekolah memiliki standar operasional penanganan kasus kekerasan, mulai dari respon awal hingga keputusan tegas dalam waktu yang jelas, sehingga setiap laporan mendapatkan tindak lanjut yang transparan.
Audio
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....