Jakbar Lakukan Pendataan pada Warga Pegadungan untuk Direlokasi

  • 03 Des 2025 20:43 WIB
  •  Jakarta

KBRN, Jakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat melakukan tahapan pengembalian fungsi lahan aset Pemprov DKI Jakarta untuk pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) seluas kurang lebih 31,5 hektare di wilayah Pegadungan, Kecamatan Kalideres.

Tahapan tersebut dimulai dengan proses pendataan dan validasi terhadap warga yang selama ini menghuni lahan milik Pemprov DKI Jakarta.

“Kami telah melakukan pendataan dan validasi data warga di kedua RT, yaitu RT 005/08, dan RT 006/04,” kata Lurah Pegadungan, Anugerah Sholiha Susilo saat dikonfirmasi, Rabu (3/12/2025).

Proses pendataan itu melibatkan unsur tiga pilar, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), serta pengurus RW 08 dan RW 04. Dari hasil pendataan, tercatat 121 Kepala Keluarga (KK) menghuni lahan tersebut.

Dari total 121 KK itu, sebanyak 36 KK memiliki KTP DKI Jakarta, sementara 85 KK lainnya berstatus non-KTP DKI Jakarta.

“Untuk warga ber-KTP DKI Jakarta, mereka akan direlokasi ke rumah susun sewa (rusunawa),” jelas lurah yang akrab disapa Uga.

Sebelumnya, Wakil Camat Kalideres, Ziki Zulkarnain, turut menjelaskan bahwa pendataan ini merupakan bagian dari tahapan pengembalian fungsi lahan aset menjadi TPU.

“Kami masih melakukan serangkaian tahapan, termasuk inventarisasi warga yang berada di lahan tersebut,” ujarnya.

Ziki menegaskan bahwa pendataan dilakukan secara komprehensif, bukan hanya memisahkan warga ber-KTP DKI dan non-DKI.

“Istilahnya, bukan korban gusuran, tapi warga yang terprogram. Jika mereka memiliki KTP DKI, maka mereka berhak mendapatkan fasilitas rusunawa dengan klasifikasi tertentu,” tuturnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....