Ini Lokasi-Jadwal Samsat Keliling Jakarta Hari Ini

  • 24 Okt 2025 09:16 WIB
  •  Jakarta

KBRN, Jakarta: Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di sejumlah titik di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat, 24 Oktober 2025. Layanan ini memudahkan masyarakat untuk memperpanjang STNK tahunan, membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta SWDKLLJ tanpa perlu datang ke kantor Samsat induk.

Program layanan bergerak ini dioperasikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya melalui unit SIE STNK Subdit Regident, dengan waktu pelayanan yang tersebar sejak pagi hingga sore hari di berbagai lokasi strategis. Berikut daftar lengkap lokasi dan jadwal Samsat Keliling Polda Metro Jaya hari ini, dikutip dari akun X (dahulu Twitter) resmi @TMCPoldaMetro:

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat & Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB)
  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat & Parkir Italy Mall Artha Gading, Kelapa Gading (08.00-14.00 WIB)
  • Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00-14.00 WIB)
  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (09.00-15.00 WIB) & Gedung Walikota Jaksel (09.00-14.00 WIB)
  • Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat (08.00-15.00 WIB) & Pasar Induk Kramatjati (08.00-14.00 WIB)
  • Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas & area parkir Busway Foodmosphere (09.00-13.00 WIB)
  • Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00-14.00 WIB) & ITC BSD (16.00-19.00 WIB)
  • Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00-12.00 WIB)
  • Ciputat: Halaman parkir Samsat & Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00-12.00 WIB)
  • Kelapa Dua: Halaman GTown Square Gading Serpong (08.00-14.00 WIB)
  • Kota Bekasi: Pizza Hut Kosmem Jatiasih (09.00-11.30 WIB)
  • Kabupaten Bekasi: Kantor Pemda Kabupaten Bekasi (09.00-11.00 WIB)
  • Depok: Halaman parkir Samsat (08.00-14.00 WIB) & Kelurahan Tugu (09.00-11.00 WIB)
  • Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00-11.30 WIB)

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa e-KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya. Perlu diingat, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan, bukan untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor yang tetap dilakukan di kantor Samsat induk.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....