KTP Hilang atau Rusak, Ini Cara Urusnya
- 16 Jun 2025 14:53 WIB
- Jakarta
KBRN, Jakarta: Dilansir dari akun Instagram resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jakarta, masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik tidak perlu panik. Pemerintah provinsi telah menyediakan prosedur yang jelas dan praktis untuk mengurus dokumen pengganti, baik bagi warga Jakarta maupun warga dari luar daerah yang berdomisili sementara di ibu kota.
Bagi warga Jakarta, pencetakan ulang KTP dapat diajukan langsung melalui kantor kelurahan sesuai domisili, atau secara daring lewat aplikasi Alpukat Betawi. Kemudahan ini dirancang agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan administrasi kependudukan tanpa hambatan.
Berikut langkah-langkahnya:
Pemohon membawa KTP yang rusak dan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Bila KTP hilang, pemohon perlu membuat surat keterangan kehilangan dari kantor polisi setempat sebagai dokumen tambahan.
Kemudian, semua dokumen diserahkan kepada petugas kelurahan/Dinas Dukcapil terdekat untuk diproses.
Petugas kelurahan/Dinas Dukcapil akan mencetak KTP yang sama dengan yang hilang/rusak.
Proses ini tidak memerlukan perekaman ulang biometrik seperti sidik jari, tanda tangan, atau foto, kecuali jika ada perubahan data kependudukan. Surat pengantar dari RT/RW pun tidak dibutuhkan.
Khusus warga luar Jakarta yang berdomisili sementara di kota ini, pengajuan pencetakan ulang bisa dilakukan selama tidak ada perubahan data. Pengajuan dilakukan di kantor Dinas atau Suku Dinas Dukcapil Jakarta.
Masyarakat diimbau untuk segera mengurus KTP yang rusak atau hilang. Hal ini dilakukan demi memastikan kelancaran dalam mengakses berbagai layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan perbankan.
(Setyo Agung Laksono-CPNS RRI Jakarta berkontribusi menyusun laporan ini).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....