Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini
- 14 Jun 2025 16:12 WIB
- Jakarta
“Warga bersyukur karena pajaknya diputihkan, bisa kembali gunakan motor atau mobil yang sebelumnya takut dipakai karena pajak menunggak”
KBRN, Jakarta: Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini, Sabtu, 14 Juni 2025, resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025, dengan menghapus denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa program ini bertujuan meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong kepatuhan pajak.
“Kami ingin memberi kesempatan kepada warga untuk menunaikan kewajiban perpajakan tanpa dikenai sanksi tambahan,” ujar Lusiana dalam keterangan tertulis, Jumat 13 Juni 2025.
Ia menegaskan bahwa program ini berlaku otomatis dalam sistem saat pembayaran dilakukan. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan secara manual. Namun demikian, kebijakan ini hanya menghapus sanksi administratif. Pokok pajak tetap wajib dibayarkan secara penuh.
Josephine Simanjuntak menyebut, penghapusan denda pajak kendaraan dapat membantu warga yang selama ini enggan menggunakan kendaraan karena takut terkena sanksi. Ia meminta Pemprov DKI memastikan kebijakan ini tak berdampak negatif terhadap program bantuan sosial. (Foto: josephinesimanjuntak.biz.id)
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Josephine Simanjuntak menilai kebijakan ini membawa dampak ganda bagi warga dan pemerintah. “Warga bersyukur karena pajaknya diputihkan, bisa kembali gunakan motor atau mobil yang sebelumnya takut dipakai karena pajak menunggak,” ujar Josephine kepada RRI Pro1 Jakarta, Jumat 13 Juni 2025.
Saat wawancara berlangsung, belum ada pernyataan resmi tentang kebijakan ini. Sebelumnya, provinsi tetangga Ibu Kota Jakarta seperti Jawa Barat dan Banten melakukan kebijakan pemutihan denda pajak berikut pokok pajaknya.
Dalam wawancara pagi itu, Josephine mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait potensi dampak negatifnya bagi pendapatan daerah. Ia menegaskan, penghapusan pajak kendaraan bermotor harus dibarengi perencanaan yang matang agar tidak mengganggu program bantuan sosial yang dibiayai APBD. “Jangan sampai untuk menyenangkan satu sisi, kita mengorbankan anggaran bantuan seperti Kartu Jakarta Pintar atau KJP dan bantuan lainnya termasuk kartu lansia yang sangat dibutuhkan,” ucapnya.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung sebelumnya menyampaikan bahwa pemutihan pajak ini merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-498 Jakarta. “Pemutihan pajak bukan untuk yang tidak bayar pajak, tapi bagi yang bersedia membayar pajak pada hari itu,” ujar Pramono, Rabu 11 Juni 2025.
Pemprov DKI berharap kebijakan ini mendorong peningkatan kepatuhan pajak dan menjadi momentum memperbaiki kualitas hidup masyarakat Jakarta. Lusiana menambahkan, “Ini adalah bentuk apresiasi kami kepada warga yang berkontribusi dalam pembangunan Jakarta.”
Josephine pun mengingatkan agar setiap kebijakan mempertimbangkan keberlanjutan jangka panjang. “Kita punya APBD Rp91 triliun. Tapi kalau tidak berdampak ke masyarakat marginal, seperti lansia yang belum dapat bantuan atau anak yang belum terdata dalam KJP, itu artinya belum berhasil,” ujar Josephine.
Audio
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....
