Terbaru, Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

  • 31 Jan 2025 18:23 WIB
  •  Jakarta

KBRN, Jakarta: Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengklaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir, Mias Muchtar, menyampaikan, program ini merupakan bukti nyata dari pemerintah untuk mempertahankan derajat hidup pekerja yang terkena PHK, dan sebagai upaya menanggulangi terjadinya kemiskinan bagi pekerja yang mengalami PHK.

"Program JKP merupakan upaya pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan (PHK). Dan merupakan peluang bagi pekerja yang diPHK mendapatkan informasi pasar kerja. Serta pelatihan-pelatihan kerja yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, bermanfaat untuk kesiapan pekerja apabila ingin bekerja kembali," ujar Mias.

Lantas, siapa saja yang bisa mendapatkan program JKP BPJS Ketenagakerjaan? Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah (PU) seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik, dengan kriteria:

- Warga negara Indonesia (WNI)

- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta

- Pekerja pada Pemberi Kerja/Badan Usaha Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti empat program (JKK/Jaminan Kecelakaan Kerja, JKM/Jaminan Kematian, JHT/Jaminan Hari Tua, dan JP/Jaminan Pensiun)

- Pekerja pada Pemberi Kerja/Badan Usaha Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti tiga program (JKK, JKM, dan JHT)

- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah program JKN BPJS Kesehatan.

Selain kriteria di atas, pekerja sudah memenuhi masa iuran program JKP yaitu selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut.

Lantas, berapa uang tunai yang akan diterima dari program JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang terkena PHK ?

- Pekerja yang terkena PHK akan menerima manfaat uang tunai setiap bulan maksimal selama 6 bulan. Manfaat uang tunai akan diterima setelah verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

- Manfaat uang tunai JKP yang akan diterima sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya, dengan upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah maksimal Rp5 juta.

- Terkait dengan akses informasi kerja, akan diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen diri dan konseling karir.

Sementara itu, pelatihan kerja diberikan berbasis kompetensi kerja yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan, yang bisa diselenggarakan secara daring, luring, atau hybrid.

Lalu, apa saja syarat pengajuan atau klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan?

- Pekerja dapat melakukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan dalam periode waktu sampai dengan 3 bulan setelah terkena PHK. Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan program JKP antara lain:

1. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK, berupa: Bukti diterimanya PHK oleh pekerja/buruh dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama. Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

2. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen Penerima Upah.

3. Bersedia aktif mencari pekerjaan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).

Perlu dicatat bahwa pekerja yang mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, dan PKWT (Pekerja Kerja Waktu Tertentu) yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak, tidak termasuk dalam kategori penerima manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan.

"Program JKP ini merupakan salah satu manfaat tambahan bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh pekerja yang mengalami PHK. Dengan program JPK ini harapan kami bagi pekerja yang mengalami PHK dapat terus hidup layak dan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh Pekerja,” ujar Mias.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....