Korban Dijemput Paksa, Oknum DPRD Pencabulan Dipanggil Polisi?

  • 26 Sep 2024 20:31 WIB
  •  Jakarta

KBRN, Depok: Oknum DPRD Kota Depok inisial RK dipanggil Polres Metro Depok, hari ini, Kamis (26/9/2024). RK yang sedang Orientasi Anggota DPRD Kota Depok di Bandung pun langsung tancap gas ke Polres Metro Depok.

Hal ini dibenarkan Sahat, Paralegal Kota Depok yang mendampingi anak korban dalam kasus ini. Disaat yang sama, Polisi juga, kata Sahat, menjemput kliennya tanpa pemberitahuan dan izin dari Paralegal dan kuasa hukum terlebih dahulu.

"Kalau saya bilang ini penjemputan paksa oleh Polisi terhadap korban. Karena saya kan tandatangan sebagai tim kuasa hukum korban tapi saya tidak diberitahu perihal penjemputan ini," kata Sahat kepada RRI di Mapolres Metro Depok, Kamis (26/9/2024) malam.

Senada, Kuasa Hukum Anak Korban, Adi Febrianto Sudrajat, dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan, menyayangkan pejemputan anak korban oleh Polres Metro Depok tanpa kuasa hukum. "Ini ngga bisa polisi pake model begini, kami kuasa hukum dianggap apa," ucap Adi dari Blora, Jawa Tengah, kepada RRI lewat seluler.

Baca Juga: Oknum DPRD Terduga Pelaku Pencabulan segera Dipanggil, Ini Inisialnya

Beruntung, Sahat dan rekan Adi yaitu Kawah Alfa gerak cepat menyusul anak korban dan orang tua anak korban ke Polres Metro Depok. Harusnya, sebagai kuasa hukum, lanjut Adi, Polres sebetulnya bisa berkoordinasi dengan dirinya jika memang masih membutuhkan keterangan tambahan.

"Kemaren kan sudah dimintai keterangan klien kami. Pas saya tanya korban tadi memang ada ngasih keterangan apalagi kamu, anak korban bilang tidak ada," ujar Adi.

Terpisah, Kasie Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra membantah adanya pemanggilan terhadap RK malam ini. "Belum ada info bang kemarin penyidik infonya minggu ini," kata Hendra saat dikonfirmasi RRI.

Sahat menduga ada indikasi antara terduga pelaku dengan korban hendak diterapkan restorative justice. "Semoga ini tidak terjadi, kami sudah meminta pendampingan kasus ini ke KPAI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI, DP3AP2KB," ujar Sahat.

Pada kesempatan ini, sahat juga mengkritisi Polisi yang masih menggunakan UU Perlindungan Anak, dan TPPO saja dalam menangani kasus ini. Mestinya, kata Sahat, penyidik juga harus menerapkan UU Tindak Pindana Kekerasan Seksual (TPKS).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....