Selama Ramadhan, Belajar-Mengajar di Sekolah hingga 14.00 WIB

  • 24 Feb 2026 14:45 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Selama bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatasi kegiatan belajar-mengajar di sekolah hingga pukul 14.00 WIB. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan bahwa penyesuaian tersebut mengacu pada surat edaran bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama.

“Kita sudah mengeluarkan surat edaran bahwa jamnya menyesuaikan. Jadi jamnya sampai terakhir itu paling lambat adalah jam 14.00 WIB,” ujar Nahdiana di Balai Kota DKI Jakarta, pada Selasa 24 Februari 2026.

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan pengaturan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan 2026. Pengaturan tersebut menitikberatkan pada penguatan nilai keagamaan, pembentukan karakter, serta pemenuhan hak belajar pelajar secara berimbang.

Adapun hasil Rapat Tingkat Menteri menyepakati skema pembelajaran selama bulan Ramadhan. Pembelajaran di luar satuan pendidikan akan berlangsung pada 18-20 Februari 2026.

Kemudian, pembelajaran tatap muka pada 23 Februari-16 Maret 2026. Sementara libur sekolah setelah lebaran akan berlangsung pada 23-27 Maret 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....