Ramadhan, Pengawasan THM di Jakarta Utara Diperketat

  • 24 Feb 2026 14:28 WIB
  •  Jakarta

RRI. CO. ID, JAKARTA - Untuk menjaga kekhusuan umat Islam dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan, Pemerintah Kotamadya Jakarta Utara melalui Suku Dinas Pariwisata mengawasi usaha pariwisata baik restoran, kafe, tempat hiburan malam, dan lainnya yang masih beroperasi.

Kasi Industri Pariwisata Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Utara Sanyoto mengatakan akan terus lakukan pengawasan setelah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha pariwisata.

"Seluruh pelaku usaha pariwisata di Jakarta Utara, telah mendapatkan sosialisasi terkait surat edaran yang mengatur usaha pariwisata mana yang masih boleh beroperasi di bulan suci Ramadhan, " ujar Sanyoto.

Menurut Sanyoto, secara garis besar pelaku usaha pariwisata yang dilarang beroperasi, yakni klub malam, diskotik, panti pijat, mandi uap, arena ketangkasan manual dan mekanik atau arena permainan orang dewasa, bar atau rumah minuman.

"Jika usaha ini berada di hotel bintang 4 dan bintang lima tetap diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan yang ada,” tutur Sanyoto.

Untuk karaoke Sanyoto menjelaskan baik karaoke eksekutif dan karaoke keluarga tetap diperbolehkan beroperasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Untuk di Jakarta Utara, yang terbanyak lokasi pelaku usaha pariwisata di Kecamatan Kelapa Gading dan Kecamatan Penjaringan. Sementara di kecamatan lainnya sedikit,” tutur Sanyoto.

Sebelumnya pihaknya juga sudah melakukan kunjungan sosialisasi tentang peraturan tersebut sebelum puasa, sehingga diharapkan semua akan mengikuti regulasi tersebut.

“Kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian sektor pariwisata Jakarta yang saat ini menunjukkan tren positif,” terang Sanyoto

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....