Awasi THM di Bulan Ramadhan, Jakbar Bentuk Timsus

  • 24 Feb 2026 14:27 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat membentuk tim khusus untuk mengawasi operasional tempat hiburan malam (THM) selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kasatpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, mengatakan tim tersebut berjumlah 35 personel yang akan disiagakan selama Ramadan.

“Kami telah bentuk tim khusus untuk pengawasan selama Ramadan, jumlahnya total 35 orang,” ujar Herry saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.

Menurutnya, pembentukan tim khusus dilakukan karena Jakarta Barat memiliki cukup banyak tempat hiburan malam. Selain itu, terdapat surat edaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pembatasan jam operasional usaha hiburan selama Ramadan.

“Selain secara terbuka, pengawasan juga akan dilakukan dengan pola tertutup oleh petugas yang melakukan penyamaran,” tuturnya.

Ia menegaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi aturan pembatasan jam operasional kepada para pelaku usaha pariwisata di Jakarta Barat.

“Untuk itu, tidak ada alasan para pelaku usaha tidak mengetahui adanya aturan pembatasan waktu operasional selama Ramadan,” katanya.

Dari delapan kecamatan di Jakarta Barat, kata Herry, pengawasan akan difokuskan di tiga wilayah yang memiliki konsentrasi tempat hiburan malam cukup tinggi, yakni Tamansari, Grogol Petamburan, dan Cengkareng.

Herry memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran, termasuk informasi yang viral di media sosial.

“Jika ada yang melanggar tentunya akan ditindak tegas. Kami harap semua pihak saling menjaga kondusivitas bulan Ramadan ini dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.

Pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Aturan itu dijabarkan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengenai penyelenggaraan usaha pariwisata pada Ramadan dan Idulfitri 1447 H/2026 M.

Dalam ketentuan tersebut, jam operasional sejumlah tempat hiburan malam diperketat. Kelab malam dan diskotek diperbolehkan beroperasi mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB. Mandi uap serta rumah pijat beroperasi pukul 11.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa diizinkan buka pukul 11.00 WIB sampai 24.00 WIB, sementara bar atau rumah minum beroperasi pukul 11.00 WIB hingga 01.00 WIB.

Untuk karaoke eksekutif, operasional diperbolehkan pukul 20.30 WIB sampai 01.30 WIB, sedangkan karaoke keluarga pukul 14.00 WIB hingga 02.00 WIB.

Rumah biliar yang berada satu ruangan dengan karaoke eksekutif mengikuti jam 20.30 WIB sampai 01.30 WIB, sementara rumah biliar yang berdiri sendiri diperbolehkan buka pukul 10.00 WIB hingga 24.00 WIB.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....