MRT Jakarta Atur Kebijakan Buka Puasa Penumpang
- 19 Feb 2026 12:42 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - PT MRT Jakarta (Perseroda) menerapkan kebijakan khusus berbuka puasa bagi pelanggan selama Ramadan 1447 H. Aturan ini mulai berlaku pada Kamis, 19 Februari 2026, bertepatan dengan awal pelaksanaan ibadah puasa.
Dilansir dari laman resmi media jakartamrt.co.id Kamis, 19 Februari 2026 Kebijakan tersebut memperbolehkan pelanggan membatalkan puasa saat berada di dalam ratangga maupun area berbayar. Namun, kegiatan berbuka hanya diperkenankan dengan air putih dan buah kurma.
Pelanggan juga diberi batas waktu maksimal 10 menit setelah azan magrib apabila masih berada di dalam kereta atau peron berbayar. Selanjutnya, pelanggan diimbau melanjutkan kegiatan berbuka di area tidak berbayar.
MRT Jakarta tidak memperbolehkan konsumsi minuman selain air putih seperti teh, kopi, sirup, atau soda. Kudapan selain kurma juga tidak diperkenankan selama berada di dalam ratangga dan area berbayar.
Kebijakan ini menjadi bagian dari kampanye #MelajuPenuhMakna yang dihadirkan selama Ramadan. Program tersebut mengajak masyarakat menjadikan perjalanan lebih bernilai melalui berbagai kegiatan sosial dan edukatif.
Melalui pesan Perjalanan Lebih Bermakna Bersama MRT Jakarta, pelanggan diimbau tetap tertib dan nyaman saat beribadah di tengah mobilitas kota. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui media sosial resmi @mrtjktinfo dan aplikasi MyMRTJ.
PT MRT Jakarta (Perseroda) menyampaikan, “Sebagai bentuk dukungan terhadap pelanggan yang menjalankan ibadah puasa Ramadan 1447 H, PT MRT Jakarta (Perseroda) menerapkan kebijakan khusus selama bulan Ramadan, khususnya saat berbuka puasa.” Pihaknya juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada seluruh pelanggan dan berharap Ramadan membawa keberkahan dalam setiap perjalanan.
(Aura Putri Fadillah - Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....