Rano Minta Pengusaha Patuhi Aturan Selama Ramadan
- 18 Feb 2026 20:14 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno meminta pelaku usaha kuliner dan hiburan di Jakarta agar mematuhi ketentuan operasional selama bulan Ramadan. Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan segan menjatuhkan sanksi apabila masih ditemukan pelanggaran setelah diberikan peringatan.
“Kalau seminggu dua minggu enggak bisa, terpaksa harus kita tindak,” ujar Rano saat ditemui di Cengkareng, Rabu, 18 Februari 2026.
Menurutnya, pengaturan jam operasional selama Ramadan bukanlah kebijakan baru. Hampir seluruh daerah di Indonesia menerapkan aturan serupa guna menjaga kekhusyukan bulan suci, termasuk imbauan bagi rumah makan untuk menutup tirai pada siang hari sebagai bentuk penghormatan.
Untuk sektor hiburan, pengaturan dilakukan melalui kebijakan yang diterbitkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, yakni Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci. Aturan tersebut mengatur pembatasan dan penyesuaian operasional tempat hiburan selama Ramadan.
Rano mengakui, setiap tahun selalu ada oknum pelaku usaha yang mencoba mengabaikan ketentuan. Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta diminta aktif melakukan pengawasan serta pendekatan persuasif sebelum mengambil langkah tegas.
Ia menegaskan, sanksi yang dapat dikenakan mulai dari teguran tertulis hingga penutupan sementara tempat usaha. Pemerintah daerah, kata Rano, memiliki kewajiban menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan aturan berjalan efektif.
Di sisi lain, Rano juga menekankan bahwa organisasi kemasyarakatan tidak diperkenankan melakukan sweeping terhadap tempat usaha. Penegakan aturan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat pemerintah.
Ia memahami bahwa Ramadan dan Idulfitri merupakan momentum peningkatan omzet bagi sebagian pelaku usaha. Namun, kepentingan ekonomi tetap harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi dan penghormatan terhadap norma sosial.
“Satpol PP, diminta agar tetap memberi ruang bagi aktivitas ekonomi, terutama di kawasan yang diprediksi ramai seperti Pasar Tanah Abang. Namun, apabila dalam waktu satu hingga dua pekan imbauan tidak diindahkan, tindakan tegas akan diambil demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama Ramadan,” ujar Rano.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....