Pemilu 2024, Kenali Perbedaan DPT DPTb dan DPK
- 09 Feb 2024 19:51 WIB
- Jakarta
KBRN, Depok: Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk menentukan Presiden/Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tinggal beberapa hari lagi. Untuk mendapatkan hak pilih pada hari H Pemilu 2024, warga Depok harus terdaftar dalam daftar pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok.
Ada tiga jenis daftar pemilih yang perlu diketahui masyarakat, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), PTPS dan Saksi. Penyamaan pemahaman ini guna menghindari kesalahpahaman antar pemilih dan penyelenggara di lapangan.
Tiga jenis daftar pemilih tersebut yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Ketiga daftar pemilih ini dapat dibedakan berdasarkan surat suara yang akan di terima di TPS nanti.
Ketua KPU Kota Depok Willi Sumarlin menjelaskan DPT adalah orang yang sudah berusia 17 tahun memiliki hak pilih atau belum 17 tahun tapi sudah memilih yang berdomisili di wilayah setempat. DPT adalah daftar nama warga yang memiliki hak pilih sesuai keputusan KPU.
"Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat mencoblos di TPS pada pukul 07.00-13.00 WIB, dengan membawa undangan memilih dengan kode C6 dan e-KTP. Pemilih DPT akan mendapatkan lima surat suara yaitu PPWP, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Willi kepada RRI, di Depok, Jumat (9/2/2024).
Kemudian, DPTb adalah orang yang terdaftar dalam DPT tetapi menggunakan pindah memilih karena kondisi tertentu. Seperti pekerjaan, pendidikan, pindah domisili, bertugas pada hari H pemilihan, menjalani perawatan di layanan kesehatan, menjalani masa tahanan di Rutan maupun Lapas, dan bencana alam.
Berikut surat suara yang akan diterima DPTb di TPS pindah memilih.
1. Pindah memilih lintas provinsi hanya mendapatkan satu surat suara yaitu Presiden/Wakil Presiden (PPWP);
2. Pindah memilih di satu provinsi dan satu dapil dapat empat surat suara yaitu PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi;
3. Pindah memilih di satu provinsi di luar dapil hanya dua surat suara yaitu PPWP, DPD;
4. Pindah memilih di satu kecamatan di dalam dapil dapat lima surat suara yaitu PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota;
5. Pindah memilih di satu kecamatan di luar dapil hanya empat surat suara yaitu PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi.
Selanjutnya, DPK adalah orang yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb, tapi dapat memilih menggunakan eKTP. Syaratnya, orang tersebut dapat menggunakan hak pilihnya pakai eKTP di TPS dengan alamat RT/RW yang sama antara eKTP dan TPS itu berada.
"DPK boleh mencoblos pada pukul 12.00-13.00 WIB dengan membawa eKTP atau identitas yang sah ke TPS setempat. DPK akan mendapat semua jenis surat suara," jelas Willi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....