Keluarga, Atlet Naufal Takdir Al-Bari Terima Manfaat Rp268.493.510,-
- 04 Okt 2025 21:45 WIB
- Jakarta
KBRN, Jakarta: BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) atas meninggalnya atlet nasional gimnastik, Naufal Takdir Al Bari (19). Naufal meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan saat menjalani pemusatan latihan di The Palace of Sport Training Center Burtasy, Rusia.
Insiden nahas itu terjadi pada Sabtu (13/9/2025), dan setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit GA Zakharyin selama 12 hari, Naufal mengembuskan napas terakhir pada Kamis (25/9/2025) waktu setempat.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyulian, menyampaikan rasa duka cita mendalam atas kepergian Naufal.
“Kami turut berbela sungkawa atas meninggalnya Naufal Takdir Al Bari,” ucapnya.
Deny, menuturkan, Naufal bersama empat atlet gimnastik putra Indonesia dan dua pelatih berada di Rusia sejak 1 September 2025 dalam program training camp yang didukung oleh Pemusatan Pelatihan Olahraga Nasional Kemenpora. Saat berlatih pada 13 September, Naufal mengalami insiden kecelakaan yang menyebabkan cedera.
“Sejak kejadian cidera, ia dirawat intensif, namun akhirnya meninggal dunia pada 25 September,” ujarnya.
Sebagai bentuk perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada keluarga Naufal Takdir Al Bari, yang diwakili oleh Ketua Umum Federasi Gimnastik Indonesia, Ita Yuliati, dengan total manfaat Rp268.493.510,- Rinciannya meliputi: santunan kematian sebesar Rp243.312.000, biaya pemakaman Rp10.000.000, santunan berkala Rp12.000.000, dan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp3.181.510.
Penyerahan santunan secara simbolis berlangsung Kamis (2/10/2025) di Human Remains Transit Lounge Bandara Soekarno-Hatta, bertepatan dengan pelepasan jenazah dari KBRI Moscow kepada Ketua Umum KONI Pusat.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Kepala Wilayah Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Tri Pambudi Santoso, Ketua KONI Letjen TNI Purn Marciano Norman, Sekjen Kemenpora Dr Gunawan Suswantoro, serta Presiden Federation Internationale De Gymnastique (FIG) Morinari Watanabe.
Deny, mengapresiasi langkah PB Persani yang telah mendaftarkan atlet binaannya ke dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, perlindungan program Jamsostek untuk insan olahragawan sangat penting.
“Kami bersyukur para pihak seperti Kemenpora dan KONI turut memastikan seluruh atlet dan pelatih terlindungi sepanjang masa karier mereka,” katanya.
Deny, juga menekankan, idealnya seluruh atlet mengikuti empat program lengkap, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). “Namun untuk awal, dua program dasar yaitu JKK dan JKM sudah cukup memberikan perlindungan penting,” katanya.
Menurut Deny, profesi atlet termasuk pekerjaan berisiko tinggi dan rentan terhadap cedera bahkan sampai meninggal dunia seperti risiko yang menimpa Naufal Al Bari. Sedangkan banyak kasus menunjukkan atlet kehilangan kesempatan berkarier karena tidak memiliki perlindungan memadai.
“Kami tidak ingin ada lagi atlet yang harus pensiun dini hanya karena tak mendapat penanganan cedera yang layak,” ucapnya.
Deny, menambahkan, selain manfaat santunan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan hak berupa Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen di bulan berikutnya hingga pulih.
“Untuk kematian bukan akibat kecelakaan kerja pun, diberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta,” katanya.
Tak hanya itu, tambah, Deny, anak peserta yang meninggal atau mengalami cacat total juga berhak atas beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi dengan total manfaat Rp174 juta untuk dua anak.
“Ini bukti nyata negara hadir dan peduli kepada atlet yang telah mengharumkan nama bangsa,” ujarnya.
Dengan adanya perlindungan ini, Deny, berharap para atlet dapat lebih fokus mengejar prestasi tanpa dibebani kekhawatiran risiko sosial ekonomi.
“Kami ingin memastikan setiap atlet Indonesia terlindungi, sehingga mereka bisa berjuang dengan tenang demi mengharumkan nama bangsa,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua, Mu’minati, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas berpulangnya atlet gimnastik muda Indonesia, Naufal Takdir Al Bari. Ia menilai, kepergian Naufal bukan hanya duka bagi keluarga, tetapi juga kehilangan besar bagi dunia olahraga tanah air.
“Naufal meninggal saat membela nama bangsa, dan negara hadir memberikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Lebih lanjut, Mu’minati menegaskan, santunan yang diberikan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi atlet. Total manfaat sebesar Rp268.493.510 yang diserahkan kepada keluarga Naufal diharapkan dapat sedikit meringankan beban duka yang dialami.
“Santunan ini adalah hak peserta dan bukti nyata komitmen negara dalam melindungi setiap pekerja, termasuk atlet nasional,” katanya.
Menurut, Mu’minati, profesi atlet memiliki risiko tinggi sehingga perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan mutlak diperlukan. Ia, menekankan pentingnya memastikan seluruh atlet, baik yang sedang menjalani pemusatan latihan maupun mengikuti kejuaraan, sudah terdaftar dalam program Jamsostek.
“Kami tidak ingin ada lagi atlet yang kehilangan kesempatan berkarier hanya karena tidak memiliki perlindungan saat mengalami risiko saat berlaga,” ujarnya.
Mu’minati juga berharap, dengan adanya perlindungan menyeluruh, para atlet Indonesia dapat fokus mengukir prestasi tanpa dihantui kekhawatiran terhadap risiko sosial ekonomi.
“Kami ingin para atlet bisa bertanding dengan tenang, berjuang sepenuh hati untuk mengharumkan nama bangsa, karena mereka tahu negara hadir menjaga mereka dan keluarga,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....